PUSPHA dan Mahasiswa Peringatkan Pejabat dan Elite Parpol Jangan Intervensi Kasus Dugaan Korupsi KIP Kuliah

0
13

MEDAN | GeberNews.com – Ratusan ribu mahasiswa kurang mampu penerima Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah memperingatkan seluruh pejabat negara dan elite partai politik agar tidak melakukan intervensi terhadap penanganan kasus dugaan korupsi KIP Kuliah yang tengah diusut Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Peringatan tersebut muncul menyusul adanya informasi mengenai dugaan upaya intervensi dari sejumlah pejabat dan elite politik terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami mengingatkan siapa pun, baik pejabat pemerintah maupun petinggi partai politik, agar tidak mencoba mengintervensi penanganan kasus dugaan korupsi KIP Kuliah. Jangan ada yang berupaya melindungi pihak-pihak yang diduga terlibat,” tegas sejumlah mahasiswa penerima KIP Kuliah kepada wartawan, Selasa (23/6).

Mahasiswa menilai kasus tersebut bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut hak pendidikan mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang diduga dirugikan akibat penyimpangan dana bantuan pendidikan.

“KIP Kuliah adalah harapan bagi mahasiswa miskin. Jika dana itu diselewengkan, maka yang dirampas bukan hanya uang negara, tetapi juga masa depan mahasiswa kurang mampu,” ujar mereka.

Mahasiswa menyatakan akan terus mengawal proses penyelidikan hingga tuntas dan tidak akan tinggal diam apabila terdapat upaya menghambat penegakan hukum. Mereka juga menyatakan dukungan terhadap aksi Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Pemuda Intelektual Indonesia (DPP APII) di Kejaksaan Agung dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi beberapa waktu lalu.

Dalam aksinya, APII mengungkap sejumlah dugaan persoalan dalam pelaksanaan Program KIP Kuliah di Sumatera Utara, mulai dari dugaan manipulasi data penerima, penyaluran bantuan yang tidak tepat sasaran, dugaan pungutan liar, konflik kepentingan, hingga penyalahgunaan kewenangan.

APII mendesak Kejaksaan Agung dan Kejati Sumut untuk mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat dalam pengelolaan dan penyaluran dana KIP Kuliah Tahun 2024–2025 di Sumatera Utara, termasuk operator KIP Kuliah, panitia seleksi kampus, serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses verifikasi dan penyaluran bantuan.

Massa juga meminta dilakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap tata kelola KIP Kuliah di Sumatera Utara guna mengungkap potensi kerugian negara dan pihak-pihak yang diduga menikmati aliran dana tersebut.

Publik Patut Curiga Jika Ada Intervensi

Secara terpisah, Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (PUSPHA) Sumatera Utara, Muslim Muis, mengingatkan seluruh pihak agar tidak mencoba mengintervensi proses penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi KIP Kuliah yang tengah ditangani Kejati Sumut.

Menurutnya, apabila benar terdapat upaya intervensi oleh pejabat negara maupun elite partai politik, maka publik berhak mempertanyakan motif di balik tindakan tersebut.

“Jika ada pejabat negara atau petinggi partai politik yang berupaya mengintervensi proses penanganan kasus dugaan korupsi KIP Kuliah, maka publik patut curiga. Mengapa mereka begitu berkepentingan terhadap perkara yang sedang diusut aparat penegak hukum?” kata Muslim Muis.

Ia menegaskan bahwa dalam negara hukum, proses penyelidikan dan penyidikan harus berjalan secara independen tanpa tekanan maupun campur tangan politik.

Menurutnya, semakin besar upaya intervensi yang dilakukan, semakin besar pula kecurigaan publik terhadap adanya kepentingan yang ingin diamankan.

Muslim Muis juga meminta Kejati Sumut menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan berani menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat tanpa pandang bulu.

“Hukum harus berlaku sama bagi semua orang. Prinsip equality before the law harus benar-benar ditegakkan,” tegasnya.

Kejati Sumut: Tim Bekerja Profesional

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Rizaldi, S.H., M.H., saat dikonfirmasi mengatakan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi KIP Kuliah di LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara masih terus berproses.

Menurutnya, sejumlah saksi telah diperiksa dan tim penyidik bekerja secara profesional.

“Tim bekerja profesional dan tidak akan bisa diintervensi oleh siapa pun,” tegas Rizaldi.

(Tim)

Foto : Aksi massa APII di Kejaksaan Agung Kemendiktisaintek.

Foto: Direktur PUSPHA Sumut, Muslim Muis

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini