Sat Reskrim Polres Tanah Karo Ungkap Pembunuhan di Payung, Pelaku Tembak Korban Lima Kali hingga Tewas

0
87

Tanah Karo | GeberNews.com – Sat Reskrim Polres Tanah Karo menangani secara serius kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Payung, Kabupaten Karo, setelah seorang pria berinisial S, usia 33 tahun, diduga melakukan penganiayaan berat menggunakan senjata angin hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla., melalui Kasat Reskrim AKP Eriks R., S.T., menjelaskan bahwa peristiwa tragis tersebut terjadi pada Senin, 16 Desember 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, di Desa Batukarang, Kecamatan Payung.
Korban diketahui bernama Suparno, usia 40 tahun, laki-laki, beragama Islam, berprofesi sebagai wiraswasta, dan merupakan warga Desa Batukarang, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo.

“Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka melakukan penganiayaan berat terhadap korban dengan menggunakan satu pucuk senjata angin jenis gejluk. Korban ditembak sebanyak empat kali di bagian kepala dan satu kali di bagian dada,” ujar AKP Eriks R., Sabtu, 20 Desember 2025.

Akibat luka tembak yang diderita, korban sempat mendapatkan perawatan medis di RS Efarina. Namun kondisi korban terus memburuk hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada pukul 23.30 WIB di rumah keluarga korban di Desa Batukarang.
Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka S, yang berprofesi sebagai petani dan merupakan warga Desa Batukarang, menyerahkan diri ke Polsek Payung pada Selasa, 16 Desember 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, dengan didampingi oleh pihak keluarga.
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tanah Karo yang dipimpin oleh IPDA Henry Iwanto Damanik, S.H., kemudian menjemput tersangka di Mako Polsek Payung untuk dibawa ke Mapolres Tanah Karo guna proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini tersangka telah diamankan dan ditahan di Mapolres Tanah Karo. Terkait motif pelaku, masih kami dalami melalui pemeriksaan intensif dalam proses penyidikan,” tambah Kasat Reskrim.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban serta satu pucuk senjata angin jenis gejluk yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Selain itu, penyidik juga menyiapkan pasal alternatif, yakni Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, menyesuaikan hasil pendalaman penyidikan.
Polres Tanah Karo menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku, serta mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus kepada pihak kepolisian.

(Dodi Sembiring)

polrestanahkaro

kapolrestanahkaro

humaspolrestanahkaro

satreskrimpolrestanahkar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini