SP3 Empat Eks Pejabat BTN Medan Disorot Tajam, Praktisi Hukum Nilai Keadilan Tercederai

0
116

Medan | GebetNews.com – SP3 Empat Eks Pejabat BTN Medan Disorot Tajam, Praktisi Hukum Nilai Keadilan Tercederai menjadi sorotan publik menyusul terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan terhadap empat mantan pejabat Bank Tabungan Negara Cabang Medan. Kebijakan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dinilai tidak sejalan dengan putusan pengadilan yang telah menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa lain dalam perkara yang sama, sehingga memunculkan pertanyaan serius mengenai konsistensi dan rasa keadilan dalam penegakan hukum.

Terbitnya SP3 tersebut menuai kritik tajam dari kalangan praktisi hukum. Pasalnya, dari total tujuh tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit macet BTN Medan, hanya tiga orang yang diproses hingga persidangan dan dijatuhi hukuman, sementara empat lainnya justru dihentikan penyidikannya.
Plh. Kasi Penkum Kejati Sumatera Utara, Indra Hasibuan, sebelumnya membenarkan bahwa penyidikan terhadap empat tersangka telah dihentikan. Keempatnya yakni Ferry Sonefille, Ir. Agus Fajariyanto, Aditya Nugroho, S.T., dan Ir. R. Dewo Pratolo Adji, berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan tertanggal 27 Oktober 2023.

“Bahwa penghentian penyidikan tersebut telah melalui mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri Medan,” ujar Indra Hasibuan, Rabu (24/12/2025).

Dalam perkara ini, Kejati Sumatera Utara menetapkan tujuh tersangka, yakni Chanakya Suman dari PT KAYA, Elviera, S.H. selaku Notaris, Mujianto dari PT ACR, serta empat mantan pejabat BTN Medan yang kemudian memperoleh SP3.
Tiga tersangka lainnya, yakni Chanakya Suman, Elviera, S.H., dan Mujianto telah menjalani proses persidangan. Dua di antaranya, Chanakya Suman dan Elviera, S.H., telah menjalani hukuman, sementara Mujianto menempuh upaya hukum peninjauan kembali dan dinyatakan bebas oleh Mahkamah Agung.
Praktisi hukum Muslim Muis, S.H. mengaku heran atas terbitnya SP3 terhadap empat tersangka tersebut. Menurutnya, publik hampir tidak memperoleh informasi terbuka terkait penghentian penyidikan yang dinilai sangat krusial dalam perkara korupsi berskala besar.

“Apakah memang penyidikannya sudah dihentikan secara sah dan terbuka. Setahu saya, tidak ada penjelasan resmi yang disampaikan ke publik melalui media massa,” ujar Muslim Muis.
Ia menilai penghentian penyidikan ini menimbulkan kesan ketidakadilan, mengingat perkara korupsi merupakan satu rangkaian peristiwa hukum yang saling berkaitan dan tidak dapat dipilah secara parsial.
Menurutnya, penetapan tersangka seharusnya telah didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Oleh karena itu, penghentian penyidikan tanpa penjelasan yang transparan justru menimbulkan kecurigaan dan pertanyaan publik.

“Jika seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka, berarti penyidik telah memiliki dasar hukum yang kuat. Maka ketika penyidikan dihentikan, seharusnya dijelaskan secara terbuka agar tidak mencederai rasa keadilan,” tegasnya, Selasa (30/12/2025).

Muslim Muis berharap Kejati Sumatera Utara dapat memberikan klarifikasi yang komprehensif dan terbuka kepada publik guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum serta memastikan prinsip keadilan benar-benar ditegakkan tanpa tebang pilih.

(Tim)

Tonton berita dan informasi terkini hanya di GeberNews TV YouTube

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini