Medan | GeberNews.com – Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) ke-38 Tahun 2026 harus menjadi momentum perang total terhadap jaringan narkotika, bukan sekadar agenda seremonial yang dipenuhi slogan. Aparat penegak hukum dituntut menunjukkan keberanian dengan memburu bandar dan pengendali jaringan hingga ke akar, bukan hanya menangkap pengguna maupun kurir.
Penegasan itu disampaikan praktisi hukum sekaligus Advokat Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Ahmad Anugrah Lubis, SH., MH. Menurutnya, tema HANI 2026 yang diusung Badan Narkotika Nasional (BNN), “Membangun Generasi Sehat, Cerdas dan Kuat Melalui Gerakan Ananda Bersinar Menuju Indonesia Emas 2045”, tidak boleh berhenti sebagai slogan, tetapi harus diwujudkan melalui langkah nyata yang terukur.
“Perang melawan narkoba harus dimulai dari hulunya. Jangan lagi hanya pengguna dan kurir yang ditindak, sementara bandar besar yang mengendalikan jaringan tetap bebas berkeliaran. Selama aktor utamanya tidak disentuh, peredaran narkotika tidak akan pernah benar-benar berakhir,” tegas Ahmad, Jumat (26/6/2026).
Menurutnya, Sumatera Utara hingga kini masih menjadi salah satu daerah dengan tingkat penyalahgunaan narkotika yang tinggi. Kondisi tersebut merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi muda dan harus diperlakukan sebagai keadaan darurat yang membutuhkan langkah luar biasa.
Ahmad juga menyoroti aksi seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) yang viral setelah nekat menggerebek lokasi yang diduga menjadi sarang penyalahgunaan narkoba. Peristiwa itu, menurutnya, menjadi tamparan keras bagi aparat penegak hukum.
“Ketika warga sipil harus mempertaruhkan keselamatannya karena merasa aparat belum hadir, itu menunjukkan keresahan masyarakat sudah berada di titik yang sangat mengkhawatirkan. Negara seharusnya hadir lebih dahulu, bukan baru bergerak setelah kasusnya viral di media sosial,” ujarnya.
Meski mengapresiasi langkah aparat yang kemudian membongkar barak tersebut, Ahmad menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan narkoba tidak cukup hanya dengan merobohkan bangunan.
“Yang harus dilumpuhkan adalah bandar dan jaringan yang mengendalikan bisnis haram itu. Jangan sampai yang dihancurkan hanya baraknya, sementara pelaku utamanya tetap bebas menjalankan peredaran narkotika. Penegakan hukum harus menyasar otak kejahatan agar memberikan efek jera dan memutus mata rantai peredarannya,” katanya.
Selain penindakan, Ahmad juga mendorong aparat mengoptimalkan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap para bandar narkoba. Menurutnya, penyitaan aset hasil kejahatan akan melumpuhkan kekuatan finansial jaringan sehingga mereka kehilangan kemampuan membiayai operasinya.
Ia juga meminta pemerintah daerah memperkuat upaya pencegahan melalui edukasi yang berkelanjutan di sekolah, perguruan tinggi, lingkungan keluarga, hingga masyarakat. Menurutnya, perang melawan narkoba tidak akan berhasil apabila hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum tanpa dukungan aktif seluruh elemen masyarakat.
“HANI 2026 harus menjadi momentum lahirnya sinergi yang lebih kuat antara BNN, kepolisian, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, tokoh agama, dan masyarakat. Indonesia Emas 2045 tidak akan pernah terwujud apabila generasi mudanya terus dirusak oleh narkotika,” tegasnya.
Ia menambahkan, perang melawan narkoba harus dilakukan secara menyeluruh, konsisten, dan tanpa pandang bulu.
“Tidak boleh ada lagi ruang aman bagi bandar narkoba, baik di Sumatera Utara maupun di seluruh Indonesia. Negara harus hadir dengan penegakan hukum yang tegas, sementara masyarakat wajib berani melapor apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya. Hanya dengan sinergi yang kuat, generasi bangsa dapat diselamatkan dari ancaman narkoba,” pungkas Ahmad Anugrah Lubis.
(Kardo)







