Pegawai Desa Sena Diduga Rangkap Jabatan Jadi Security Sport Center, Kepala Desa Diseret Isu Pembiaran dan Potensi Pelanggaran Disiplin

0
139

Deli Serdang | GeberNews.com — Pegawai Desa Sena diduga rangkap jabatan sebagai petugas keamanan di Sport Center Sumatera Utara. Dugaan ini memicu sorotan keras terhadap Kepala Desa Sena karena dinilai melakukan pembiaran terhadap aparatur yang seharusnya fokus penuh melayani kebutuhan administrasi dan sosial masyarakat desa.

Isu tersebut mencuat setelah Dewan Pimpinan Wilayah Perkumpulan Penulis Berita Media Indonesia Sumatera Utara menyampaikan laporan resmi dan meminta dilakukan investigasi menyeluruh. Dalam surat bernomor 0126 DPW PPBMI SU I 2026 tertanggal 2 Januari 2026, organisasi itu mendesak instansi terkait segera turun tangan memeriksa dugaan pelanggaran rangkap jabatan yang dinilai mencederai prinsip profesionalitas aparatur desa.

Surat pengaduan itu ditujukan kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Utara, Inspektorat Kabupaten Deli Serdang, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Deli Serdang. Laporan tersebut tidak hanya menyoroti dugaan rangkap jabatan, tetapi juga menyinggung potensi lemahnya pengawasan internal di tingkat desa.
Berdasarkan temuan tim investigasi PPBMI Sumut, beberapa pegawai Desa Sena disebut aktif bekerja sebagai security di Sport Center Sumut di bawah naungan Dispora Sumut.

Mereka diduga sudah cukup lama menjalankan pekerjaan tersebut sejak fasilitas olahraga itu beroperasi, bukan bersifat sementara atau insidentil.
Tim investigasi juga mengaku telah melakukan konfirmasi langsung kepada Komandan Kompi security Sport Center Sumut. Dari hasil koordinasi itu, pihak pengamanan disebut membenarkan adanya pegawai Kantor Desa Sena yang terdaftar dan aktif bertugas sebagai petugas keamanan.

Yang menjadi titik kritik, pihak pengelola security disebut tidak pernah menerima surat rekomendasi atau izin resmi dari Kepala Desa Sena terkait pegawai desa yang bekerja di luar tugas pokoknya. Fakta ini memperkuat dugaan adanya pembiaran administratif dan kelalaian pengawasan dari pimpinan desa.

PPBMI menilai praktik rangkap jabatan tersebut bukan persoalan ringan. Tugas sebagai security menuntut jam kerja, kesiapan fisik, dan tanggung jawab tinggi. Di sisi lain, aparatur desa memiliki kewajiban memberikan pelayanan publik yang prima, cepat, dan responsif. Jika dua peran dijalankan bersamaan, kualitas pelayanan kepada masyarakat dinilai sangat berisiko terganggu.
Secara normatif, aparatur desa dituntut menjunjung disiplin dan etika jabatan. Rangkap pekerjaan tanpa mekanisme izin dan pengawasan dinilai bertentangan dengan semangat tata kelola pemerintahan desa yang profesional dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Undang Undang Desa dan regulasi turunannya.

DPW PPBMI Sumut secara tegas mendesak dilakukan investigasi total terhadap pegawai Desa Sena yang diduga rangkap jabatan, pemeriksaan terhadap peran Kepala Desa Sena, serta penjatuhan sanksi jika terbukti terjadi pelanggaran. Mereka menilai ketegasan penting agar tidak menjadi contoh buruk bagi desa lain.
Jika praktik seperti ini dibiarkan, disiplin aparatur desa dikhawatirkan melemah dan pelayanan publik menjadi korban. Jabatan desa bukan pekerjaan sambilan, melainkan amanah pelayanan kepada warga yang tidak boleh dibagi dengan kepentingan lain tanpa dasar aturan yang jelas.

Hingga laporan ini ditulis, Kepala Desa Sena dan instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. Namun tekanan publik agar pengawas internal pemerintah segera turun tangan terus menguat. Transparansi dan ketegasan penegakan aturan kini menjadi ujian nyata bagi tata kelola pemerintahan desa.

(Dodi Rikardo Sembiring)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini