Pemusnahan Narkoba Rp7,05 Miliar! Polresta Deli Serdang Selamatkan 131 Ribu Generasi Muda

0
79

Deli Serdang, Sumut | Pemusnahan Narkoba Rp7,05 Miliar! Polresta Deli Serdang Selamatkan 131 Ribu Generasi Muda menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., memimpin langsung pemusnahan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus selama dua bulan terakhir, periode Januari hingga Februari 2026.

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan pada Kamis, 05 Maret 2026, sekitar pukul 11.00 WIB di Aula Terbuka Polresta Deli Serdang. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari sejumlah pengungkapan kasus narkotika dengan nilai estimasi mencapai Rp7.057.000.000 (tujuh miliar lima puluh tujuh juta rupiah).

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 131.844 jiwa generasi muda dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkoba.

Ia merinci, total barang bukti narkotika yang disita terdiri dari sabu seberat 34.774,06 gram, ganja seberat 5.064,15 gram, serta pil ekstasi sebanyak 500 butir. Dari jumlah tersebut, yang dimusnahkan adalah sabu seberat 32.334,66 gram, ganja 4.959,91 gram, dan pil ekstasi sebanyak 450 butir. Barang bukti tersebut berasal dari sembilan kasus menonjol dengan jumlah tersangka sebanyak 12 orang, dua di antaranya perempuan.

Menurut Kapolresta, pemusnahan dilakukan setelah adanya penetapan dan ketentuan hukum terkait perkara narkotika yang ditangani di wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh sejumlah pihak terkait.

“Pemusnahan ini disaksikan langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, serta Badan Narkotika Nasional Kabupaten Deli Serdang, dengan estimasi nilai barang bukti sekitar Rp7.057.000.000,” ujar Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si.

Ia juga menegaskan komitmen Polresta Deli Serdang dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika secara tegas, terukur, dan berkelanjutan.

Menurutnya, pada momentum bulan suci Ramadhan, kewaspadaan terhadap peredaran narkoba justru harus semakin ditingkatkan agar tidak dimanfaatkan oleh jaringan pelaku kejahatan.

“Kami tidak akan memberikan peluang atau ruang sedikit pun kepada para pelaku kejahatan untuk memanfaatkan momentum ini. Penindakan akan terus dilakukan secara profesional dan proporsional guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegasnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BNN Kabupaten Deli S5erdang, Kombes Pol Dr. Josua Tampubolon, S.H., M.H.; Wakapolresta Deli Serdang, AKBP Juliani Prihartini, S.I.K., M.H.; Kasatres Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H.; mewakili Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Ade Permana Putra, S.H., M.H.; mewakili Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Zulham Dam’s, S.H.; serta Kasi Humas Polresta Deli Serdang.

Tim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini