Diduga Langgar SOP Penangkapan, Kasus Dua Warga di Batang Kuis Tuai Sorotan: Adi Lubis Desak Kapolri Turun Tangan

0
109

DELI SERDANG| GeberNews.com – Penanganan perkara dugaan perusakan pos jaga milik PTPN oleh Polsek Batang Kuis menuai sorotan. Proses penangkapan terhadap dua warga, Fikri Amanda dan Harys Purnama, dipersoalkan karena diduga tidak memenuhi prosedur hukum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kedua warga tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan melakukan perusakan. Namun, baik Fikri Amanda maupun Harys Purnama membantah tuduhan tersebut. Melalui pihak keluarga, keduanya mengaku tidak pernah melakukan tindakan sebagaimana yang disangkakan.

Ketua Umum LSM TKN Kompas Nusantara, Adi Warman Lubis, menilai penanganan perkara ini menimbulkan banyak tanda tanya dan patut mendapat perhatian serius dari pimpinan Polri.

“Apabila benar sebagaimana disampaikan keluarga, bahwa penangkapan dilakukan tanpa adanya surat panggilan dan tanpa diperlihatkan surat perintah penangkapan, tentu hal ini menjadi persoalan serius yang harus dievaluasi. Penegakan hukum tidak boleh mengabaikan prosedur yang telah diatur oleh undang-undang,” tegas Adi Lubis.

Menurutnya, dalam perkara pidana, penyidik pada prinsipnya wajib menjalankan setiap tahapan sesuai mekanisme hukum. Seseorang yang berstatus terlapor semestinya dipanggil terlebih dahulu untuk dimintai klarifikasi dan keterangan, kecuali terdapat kondisi tertentu yang diatur dalam hukum acara pidana.

“Setelah proses pemeriksaan dilakukan dan alat bukti dinilai cukup, barulah penyidik dapat mengambil langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, jika benar tidak pernah ada surat panggilan maupun surat perintah penangkapan, masyarakat tentu berhak mempertanyakan apakah seluruh prosedur telah dijalankan secara profesional,” ujarnya.

Selain mempersoalkan prosedur penangkapan, Adi Lubis juga menyoroti objek yang menjadi pokok perkara. Berdasarkan informasi yang diterimanya, bangunan yang dilaporkan rusak hanyalah sebuah gubuk atau pos jaga sederhana berbahan triplek dengan kondisi yang disebut telah lapuk dan kurang terawat.

Menurutnya, kondisi tersebut semakin memunculkan pertanyaan publik mengenai proporsionalitas penanganan perkara.

“Jangan sampai muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa hukum dijalankan secara tebang pilih atau bahkan demi memenuhi kepentingan pihak tertentu. Kepolisian adalah institusi yang harus berdiri di atas hukum, bukan di atas kepentingan siapa pun,” katanya.

Adi Lubis menegaskan bahwa kritik yang disampaikannya bukan ditujukan kepada institusi Polri, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap upaya menjaga marwah dan profesionalisme kepolisian.

“Kami mencintai institusi Polri dan mendukung penuh upaya Bapak Kapolri membangun Polri yang Presisi. Justru karena itulah kami meminta agar setiap dugaan pelanggaran prosedur diperiksa secara objektif. Jangan sampai tindakan segelintir oknum merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang sedang berbenah,” tegasnya.

Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, Koalisi Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur dan Sipil mendesak Kapolri, Kapolda Sumatera Utara, dan Kapolres Deli Serdang untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara tersebut apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran prosedur.

Adi Lubis juga meminta agar proses hukum dijalankan secara transparan, profesional, akuntabel, dan berkeadilan sehingga tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan yang bertentangan dengan prinsip due process of law.

Di sisi lain, keluarga Fikri Amanda dan Harys Purnama menyatakan akan menempuh langkah hukum. Mereka berencana melaporkan pihak pelapor apabila ditemukan unsur laporan yang tidak benar, sekaligus mengadukan penyidik dan Kanit Reskrim Polsek Batang Kuis ke Bidang Propam Polda Sumatera Utara untuk meminta pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penanganan perkara.

Menurut pihak keluarga, kedua warga tersebut tidak melakukan perusakan sebagaimana yang dituduhkan. Mereka juga menilai proses penangkapan dilakukan tanpa didahului surat panggilan sebagai terlapor maupun tanpa diperlihatkannya surat perintah penangkapan.

“Seluruh langkah hukum akan kami tempuh melalui mekanisme yang berlaku. Tujuannya bukan untuk menghambat penegakan hukum, tetapi untuk memastikan setiap warga negara memperoleh perlindungan hukum dan rasa keadilan yang sama di hadapan hukum,” tutup Adi Lubis.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Polsek Batang Kuis terkait pernyataan keluarga maupun Adi Lubis. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak kepolisian sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Aidil)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini