

Medan | GeberNews.com – Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) terkait sistem kesehatan Kota Medan digelar oleh anggota DPRD Kota Medan, Dame Duma Sari Hutagalung, pada Minggu (08/03/2026) di Jalan Beringin 2 No. 77, Perumnas Helvetia, Kota Medan. Kegiatan ini merupakan sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak dan akses layanan kesehatan.

Acara yang dihadiri puluhan warga tersebut berlangsung dalam suasana penuh antusias. Masyarakat tampak memadati lokasi kegiatan untuk mendengarkan langsung pemaparan mengenai pentingnya sistem kesehatan yang terintegrasi serta hak-hak warga dalam mendapatkan pelayanan kesehatan dari pemerintah.
Dalam kesempatan tersebut, Dame Duma Sari Hutagalung menegaskan bahwa kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang wajib dijamin oleh pemerintah daerah. Oleh karena itu, keberadaan Perda Sistem Kesehatan Kota Medan menjadi landasan penting agar setiap warga memperoleh pelayanan kesehatan yang layak dan merata.
“Peraturan daerah ini dibuat agar masyarakat mengetahui hak-haknya dalam memperoleh layanan kesehatan. Pemerintah tidak boleh abai terhadap kebutuhan kesehatan warga. Semua masyarakat harus mendapat akses layanan yang adil dan berkualitas,” tegasnya di hadapan peserta sosialisasi.
Politisi dari Partai Gerakan Indonesia Raya tersebut juga mengajak masyarakat untuk aktif menyampaikan berbagai persoalan kesehatan yang terjadi di lingkungan mereka.
Menurutnya, aspirasi masyarakat sangat penting sebagai bahan evaluasi bagi pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.
Dalam kegiatan tersebut, Dame Duma Sari Hutagalung turut didampingi oleh Benny Harianto Sihotang. Kehadiran Benny Harianto Sihotang memberikan dukungan terhadap upaya penyebarluasan informasi terkait kebijakan daerah, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan publik di bidang kesehatan.
Benny Harianto Sihotang dalam kesempatan itu juga menyoroti pentingnya kesadaran masyarakat terhadap regulasi yang telah dibuat oleh pemerintah daerah.
Menurutnya, sosialisasi seperti ini menjadi jembatan antara pemerintah dan masyarakat agar kebijakan yang telah disusun tidak hanya berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar dipahami dan dimanfaatkan oleh warga.
“Perda dibuat untuk kepentingan masyarakat. Jika masyarakat tidak mengetahui isi dan tujuannya, maka manfaatnya tidak akan maksimal. Karena itu kegiatan sosialisasi seperti ini sangat penting,” ujarnya.
Sejumlah warga yang hadir memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan berbagai persoalan yang mereka alami terkait pelayanan kesehatan, mulai dari akses fasilitas kesehatan, pelayanan di puskesmas, hingga berbagai kendala yang mereka rasakan dalam memperoleh pelayanan medis.
Diskusi yang berlangsung juga menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada wakil rakyat. Beberapa warga berharap agar pemerintah kota terus meningkatkan kualitas layanan kesehatan, memperbaiki fasilitas medis, serta memastikan pelayanan kesehatan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya dalam sistem kesehatan daerah, sekaligus mendorong pemerintah untuk terus memperbaiki pelayanan kesehatan demi kesejahteraan masyarakat Kota Medan.
Kegiatan sosialisasi Perda ini merupakan bagian dari upaya DPRD Kota Medan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan daerah benar-benar sampai dan dipahami oleh masyarakat, sehingga implementasinya dapat berjalan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi warga.








