Kriminalisasi atau Rekayasa Kasus? Tersangka Dugaan Pencabulan di Polsek Kandis Disorot, Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tidak Sah

0
1261

Medan | GeberNews.com — Penanganan kasus dugaan pencabulan yang menjerat JFS (36), warga Kelurahan Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau, menuai sorotan serius. Pihak keluarga melalui kuasa hukum, Sorta Hernawati Hutasoit, SH, S.Pd, MH, menilai proses hukum yang dilakukan penyidik Polsek Kandis sarat kejanggalan dan berpotensi mengarah pada praktik kriminalisasi.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (19/3), Sorta mendesak Bag Wassidik Polda Riau untuk segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penyelidikan dan kinerja penyidik. Ia menilai terdapat indikasi penyalahgunaan kewenangan sejak tahap penetapan tersangka hingga penahanan.

“Kasus ini terkesan dipaksakan. Ada indikasi kuat kriminalisasi yang diduga dilatarbelakangi persaingan usaha, bahkan menyeret dugaan keterlibatan oknum aparat dan pihak tertentu,” tegasnya.

Sorotan tajam juga diarahkan pada penerapan pasal yang digunakan penyidik. JFS dijerat Pasal 473 huruf (b) KUHPidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait dugaan pencabulan terhadap anak. Namun, menurut kuasa hukum, fakta yang terungkap justru menunjukkan korban berinisial Husi telah berusia 19 hingga 20 tahun.

“Secara hukum, seseorang yang telah berusia 18 tahun dikategorikan dewasa dan cakap bertindak. Dengan demikian, unsur pasal yang disangkakan patut dipertanyakan,” ujarnya.

Pernyataan terkait usia korban, lanjut Sorta, juga tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka. Meski demikian, penyidik dinilai tetap melanjutkan proses hukum tanpa dasar yang kuat.

Tak hanya itu, dugaan pelanggaran prosedur juga mencuat. Kuasa hukum menyebut kliennya ditangkap dan ditahan tanpa diberikan surat perintah resmi. Penetapan tersangka pun dinilai dilakukan secara tergesa-gesa tanpa memenuhi syarat minimal dua alat bukti.

“Penyidik hanya bertumpu pada satu keterangan tanpa pendalaman objektif. Ini sangat prematur dan berpotensi mencederai prinsip keadilan,” tegas Sorta.

Kuasa hukum juga membantah tuduhan adanya hubungan layaknya suami istri antara tersangka dan korban. Ia menyebut klaim tersebut tidak didukung bukti medis yang sah.

“Visum yang disebutkan tidak sesuai fakta. Selain itu, klien kami memiliki alibi kuat. Ia setiap hari bekerja sebagai pedagang ikan di Pasar Baru Km 79 Jalan Pekanbaru–Kandis, berangkat dini hari dan kembali malam,” jelasnya.
Keanehan lain, menurutnya, terlihat dari waktu pelaporan. Peristiwa yang disebut terjadi pada Januari 2026 baru dilaporkan pada 11 Maret 2026, tanpa penjelasan yang jelas mengenai keterlambatan tersebut.

Pihak keluarga juga menilai kliennya menjadi korban pencemaran nama baik akibat pemberitaan sepihak di sejumlah media online yang dinilai tidak berimbang.

Sementara itu, istri tersangka, Rita Melani Br Silalahi, mengungkapkan perilaku korban selama bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah mereka.

“Korban sering keluar rumah dan pulang larut malam hingga dini hari. Kami berharap kasus ini dilihat secara objektif dan adil,” ujarnya.

Kuasa hukum pun mendesak dilakukannya gelar perkara ulang secara transparan dan profesional. Evaluasi terhadap penyidik dan Kanit Reskrim Polsek Kandis dinilai penting guna menjaga integritas institusi kepolisian.

“Ini bukan sekadar perkara hukum, tetapi menyangkut marwah institusi. Jika benar terjadi penyimpangan, maka hal ini mencoreng wajah Polri yang mengusung prinsip Presisi dan humanis sebagaimana dicanangkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo,” pungkas Sorta.

Tim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini