

Semarang | GeberNews – Advokat Sugiyono, SE., S.H., M.H. kini menjadi sorotan publik. Di tengah derasnya opini masyarakat yang kerap menghakimi sebelum adanya putusan pengadilan, ia justru mengambil sikap tegas: tetap berdiri di garis depan membela hak hukum tersangka dalam perkara dugaan korupsi, Senin (30/3/2026).
Dalam wawancara bersama awak media, Sugiyono menjawab pertanyaan yang banyak dilontarkan publik, mengapa memilih membela perkara korupsi yang selama ini dianggap sebagai musuh bersama?
Dengan nada tegas, ia menepis anggapan tersebut.
“Saya tidak membela korupsinya. Saya membela hak hukumnya. Ini negara hukum, bukan panggung opini,” ujarnya lugas.
Pernyataan itu sekaligus menjadi kritik terhadap fenomena “penghakiman publik” yang dinilai mulai menggerus prinsip keadilan. Menurutnya, tekanan opini tidak boleh mencampuri proses hukum yang seharusnya berjalan objektif dan berimbang.
“Kalau advokat mulai takut pada opini, maka hukum tidak lagi berdiri tegak. Kita bukan mencari siapa yang paling disukai publik, tapi siapa yang diproses secara adil,” lanjutnya.
Sugiyono menegaskan bahwa asas presumption of innocence (praduga tak bersalah) bukan sekadar formalitas, melainkan benteng utama agar hukum tidak berubah menjadi alat tekanan massa.
Namun langkahnya tidak berhenti di perkara korupsi.
Di waktu yang hampir bersamaan, Sugiyono juga mengguncang perhatian publik dengan mengajukan gugatan terhadap praktik dokter kecantikan yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum hingga menyebabkan kliennya mengalami cedera permanen.
“Ini bukan sekadar gagal prosedur. Ini menyangkut dampak serius terhadap hidup seseorang. Ada kerugian fisik, psikis, dan sosial yang nyata,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa industri estetika tidak boleh berlindung di balik tren dan kepentingan bisnis semata.
“Jangan sampai dunia kecantikan menjadi zona nyaman tanpa pengawasan hukum. Setiap tindakan medis ada tanggung jawabnya. Kalau dilanggar, harus ada konsekuensi,” ujarnya tajam.
Langkah gugatan ini dinilai sebagai sinyal keras bahwa praktik medis, termasuk di sektor estetika, tidak kebal hukum dan wajib tunduk pada standar profesional serta prinsip perlindungan pasien.
“Keselamatan pasien bukan bahan tawar-menawar. Ketika itu diabaikan, maka hukum wajib bicara,” pungkasnya.
Dengan dua perkara besar yang kini ditanganinya, Sugiyono menegaskan satu prinsip yang tidak berubah: hukum harus tetap berdiri di atas keadilan, bukan tekanan.
(Bara)








