Aktivis 98 dan Kepala Lingkungan Diduga Lakukan Kekerasan, AC Lubis Mangkir Panggilan Polisi

0
114

GeberNews.com | Medan — Kasus dugaan kekerasan yang melibatkan seorang aktivis 98, Acil Lubis (AC Lubis), dan Kepala Lingkungan berinisial Kurniawan (KR), menjadi sorotan publik. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 15 Februari 2026, di Komplek Perumahan Graha Jermal, Jalan Jermal VII, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai.
Sorotan menguat setelah AC Lubis dilaporkan mangkir dari panggilan kepolisian, meskipun laporan resmi telah dilayangkan oleh korban ke pihak berwajib.

Laporan polisi tercatat dengan nomor B/101/II/2026/SPKT/Polsek Medan Area/Polrestabes/Polda Sumatera Utara, serta STPL/B/267/II/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara, atas nama korban Abdul Rouf dan Rahmadi terkait dugaan penganiayaan yang terjadi pada Februari lalu.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kejadian bermula saat korban Abdul Rouf bersama Rahmadi sedang mencari umpan pancing di sekitar kompleks. Keduanya kemudian dihentikan oleh seorang sekuriti berinisial FR. Tidak lama berselang, AC Lubis diduga langsung melakukan pemukulan terhadap Abdul Rouf, yang kemudian diikuti tindakan kekerasan oleh sejumlah pihak lainnya.

Situasi semakin memanas ketika Kepala Lingkungan KR yang berada di lokasi diduga turut terlibat. Ia disebut melakukan pemukulan dan tendangan ke arah korban, bahkan diduga menusuk bagian kepala korban menggunakan pulpen.

Tidak hanya itu, korban juga mengaku mengalami perlakuan tidak manusiawi. Abdul Rouf disebut diborgol, diseret tanpa proses hukum, serta mengalami tindakan yang diduga merendahkan martabat, termasuk perlakuan yang mengarah pada pelanggaran hak asasi manusia.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius di bagian kepala, wajah lebam, serta kondisi kesehatan yang menurun hingga tidak dapat beraktivitas dalam beberapa waktu.

Secara hukum, para terduga pelaku dapat dijerat dengan pasal penganiayaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Selain itu, dugaan perampasan kemerdekaan dan tindakan yang merendahkan martabat manusia juga berpotensi menambah jerat hukum.
Kuasa hukum korban, Henry Pakpahan mengecam keras tindakan tersebut. Ia menilai perbuatan para terduga pelaku sebagai bentuk main hakim sendiri yang tidak dapat dibenarkan.

“Ini tindakan kejam dan tidak berperikemanusiaan. Seharusnya seorang aktivis dan kepala lingkungan menjadi pelindung masyarakat, bukan justru melakukan kekerasan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti sikap AC Lubis yang tidak memenuhi panggilan kepolisian.

“Mangkir dari panggilan hukum menunjukkan ketidakpatuhan. Kami mendesak agar yang bersangkutan segera hadir dan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tambahnya.

Henry juga meminta pihak kepolisian, khususnya Polsek Medan Area, untuk bertindak tegas dan profesional dalam menangani kasus ini.
“Jangan sampai hukum terkesan tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

Siapapun pelakunya harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Khairul Fajri Lubis, saat dikonfirmasi pada 13 April 2026, membenarkan bahwa AC Lubis belum memenuhi panggilan penyelidikan tanpa keterangan yang jelas.

Pihak kepolisian, lanjutnya, saat ini masih melengkapi berkas dan alat bukti guna meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Hingga berita ini diturunkan, proses hukum masih berlangsung. Aparat kepolisian diharapkan segera mengambil langkah tegas guna menghadirkan para terduga pelaku dan memastikan keadilan bagi korban.

(Dodi Rikardo Sembiring)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini