Diduga Gudang Oplosan Minyak Ilegal di Medan Labuhan Beroperasi Bebas, Nama Andre Sinaga Diseret

0
70

Aparat Dinilai Tutup Mata

GeberNews.com | Medan Labuhan — Dugaan praktik mafia migas mencuat di kawasan padat penduduk. Sebuah gudang di Jalan Gudang Kapur, Pasar Lama, Lingkungan 29, Kol. Yos Sudarso KM 20, Pekan Labuhan, disebut-sebut menjadi lokasi penyulingan minyak mentah (kondensat) sekaligus pengoplosan dengan solar subsidi.

Gudang yang dikaitkan dengan nama Andre Sinaga itu diduga menjalankan aktivitas ilegal dengan modus menyuling minyak mentah, lalu mencampurnya kembali dengan solar subsidi yang disinyalir diperoleh dari sejumlah SPBU. Praktik ini kuat diduga bertujuan meraup keuntungan besar melalui permainan kualitas dan harga BBM.

Ironisnya, aktivitas tersebut disebut berlangsung di tengah permukiman warga. Risiko kebakaran dan ledakan menjadi ancaman nyata yang menghantui masyarakat setiap saat.

“Kalau sampai meledak, habis semua rumah di sini. Ini bukan main-main,” ungkap seorang warga dengan nada khawatir.

Keresahan warga kian memuncak karena aktivitas itu terkesan berjalan tanpa hambatan. Muncul dugaan adanya pembiaran, bahkan sorotan tajam diarahkan pada lemahnya pengawasan aparat penegak hukum.

“Sudah lama beroperasi, tapi seperti tidak tersentuh. Ada apa ini?” ujar warga lainnya.

Praktik pengoplosan BBM ilegal tidak hanya berbahaya bagi keselamatan masyarakat, tetapi juga berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar serta merusak sistem distribusi energi bersubsidi.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut maupun aparat terkait. Namun, desakan publik semakin kuat agar aparat segera turun tangan, menindak tegas jika dugaan ini terbukti, serta menghentikan aktivitas yang berpotensi memicu bencana di tengah pemukiman.

Pesannya tegas: jika benar terjadi, praktik seperti ini bukan sekadar pelanggaran, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan warga.

(Red/ Ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini