Kuasa Hukum dihalangi Temui Klien, Ada Apa di Balik Penanganan Kasus Sawit di Padang Lawas?

0
59

GeberNews.com | Sibuhuan — Penanganan kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit di PT Barapala oleh Polres Padang Lawas menjadi sorotan. Kuasa hukum dari tiga tersangka mengaku dihalangi saat hendak menemui klien mereka di ruang tahanan, memicu pertanyaan publik terkait transparansi dan prosedur hukum yang dijalankan.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (20/4/2026), saat Pangondian Nasution, SH dan Devi Heriani Siregar, SH datang ke Mapolres Padang Lawas untuk kepentingan pembelaan hukum kliennya yang saat ini tengah menjalani proses hukum, termasuk sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Sibuhuan.

Namun, upaya tersebut disebut tidak berjalan lancar.
Pangondian Nasution menyatakan pihaknya telah menunjukkan identitas serta surat kuasa resmi, namun tetap mendapatkan penghalangan dari petugas.

“Kami datang sebagai kuasa hukum untuk kepentingan pembelaan klien, sudah menunjukkan identitas dan surat kuasa.

Tapi tetap dihalangi dengan berbagai alasan, bahkan diminta membuat surat permohonan ke Polres. Sejak kapan ada aturan seperti itu?” tegasnya.

Menurutnya, tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi melanggar hak tersangka untuk didampingi penasihat hukum.

Ketegangan sempat terjadi di lokasi. Kuasa hukum bahkan melakukan protes di depan ruang tahanan sebagai bentuk keberatan atas perlakuan yang mereka anggap tidak sesuai prosedur.

Berjalan di praperadilan

Diketahui, kasus dugaan pencurian kelapa sawit di PT Barapala saat ini tengah bergulir di tahap praperadilan di Pengadilan Negeri Sibuhuan. Upaya hukum ini diajukan karena adanya dugaan kejanggalan dalam proses penanganan perkara oleh penyidik.

Praperadilan menjadi mekanisme hukum untuk menguji sah atau tidaknya proses penangkapan, penahanan, serta penyidikan yang dilakukan aparat.

Akan dilaporkan ke propam polda sumut

Di tempat terpisah, Direktur Kantor Hukum Bintang Keadilan, Mardan Hanafi Hasibuan, SH, MH, menyayangkan tindakan yang diduga menghalangi tim kuasa hukum dalam menjalankan tugasnya.
Ia menegaskan bahwa hak tersangka untuk didampingi penasihat hukum telah diatur dalam perundang-undangan dan tidak boleh dibatasi tanpa dasar yang jelas.

“Ini menyangkut hak konstitusional. Kami akan melaporkan petugas dan penyidik ke Propam Polda Sumut agar ditindak tegas,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Padang Lawas belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penghalangan tersebut.

(Adel)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini