

GeberNews.com | Palas — Direktur Advokat Bintang Keadilan, Mardan Hanafi Hasibuan, bersama tim kuasa hukum melakukan pendampingan terhadap keluarga tiga orang klien mereka yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) yang ditangani Polres Padang Lawas. Kasus tersebut dilaporkan oleh PT Barumun Raya Padang Langkat (PT Barapala) dengan nomor laporan LP/B/84/III/2026/SPKT/Polres Padang Lawas/Polda Sumatera Utara.

Dalam upaya mencari keadilan, pihak kuasa hukum mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang Lawas, pada Senin, 27 April 2026. Permohonan ini bertujuan agar lembaga legislatif daerah dapat melihat secara objektif persoalan yang dialami masyarakat Luhat Unterudang, Kecamatan Barumun Tengah, yang disebut kerap menjadi korban kriminalisasi.
Mardan Hanafi Hasibuan menyebut, warga selama ini sering ditangkap dan dilaporkan, bahkan pernah terjadi dugaan pengeroyokan terhadap masyarakat yang diduga dilakukan oleh pihak suruhan perusahaan.
Padahal, menurutnya, lahan perkebunan kelapa sawit yang diklaim PT Barapala merupakan milik masyarakat setempat, bukan milik perusahaan.
“Hal ini sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi. Bahkan saat ini sudah ada warga yang ditangkap dan ditahan di Polres Padang Lawas atas laporan dari PT Barapala. Oleh karena itu, DPRD perlu memanggil dan menghadirkan pihak perusahaan untuk menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah,” ujar Mardan kepada wartawan.
Ia menegaskan, DPRD Padang Lawas harus meminta secara terbuka legalitas dan dokumen kepemilikan lahan dari PT Barapala. Menurutnya, jika perusahaan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat, maka keberadaannya berpotensi merugikan daerah.
“Kenapa bisa ada perusahaan yang diduga ilegal beroperasi di Padang Lawas? Apalagi berdasarkan data dan informasi di lokasi terdapat plank Satgas seluas 25.000 hektare. Artinya, kawasan tersebut berada dalam pengawasan negara dan tidak boleh dikuasai sepihak oleh siapa pun, termasuk PT Barapala,” tegasnya.
Lebih lanjut, Mardan menjelaskan bahwa dalam surat permohonan RDP yang diajukan, pihaknya juga melampirkan sejumlah bukti dokumen. Di antaranya, putusan Pengadilan Tingkat Banding Nomor: 267/Pdt/2014/PT Medan yang menyatakan PT Barapala berada di pihak yang kalah dan tidak mampu membuktikan kepemilikan lahan.
Selain itu, ia juga merujuk pada Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor: 905/KPTS-II/1999 yang menyebutkan lokasi operasional PT Barapala berada di Kecamatan Barumun, bukan di Kecamatan Barumun Tengah.
Menurut Mardan, hal ini menjadi sangat penting untuk memastikan siapa pihak yang sebenarnya dirugikan dalam kasus dugaan pencurian TBS tersebut.
“Kami ingin membuktikan siapa pemilik sah secara hukum atas kebun tersebut, serta apa konsekuensi hukum atas keberadaan plank Satgas PKH Garuda.
Apakah itu hanya simbol atau memang memiliki kekuatan hukum yang harus dipatuhi,” pungkasnya.
(Tim)








