

GeberNews.com | Padang – Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Barat kembali mengingatkan masyarakat tentang pentingnya kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai salah satu syarat utama dalam berlalu lintas.
Imbauan tersebut disampaikan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol. Dr. Drs. Gatot Tri Suryanta, M.Si., CSFA., melalui Dirlantas Polda Sumbar, Kombes Pol. Muhammad Reza Chairul Akbar Sidiq, S.H., S.I.K., M.H., yang menegaskan bahwa SIM bukan sekadar dokumen formalitas, melainkan bukti kompetensi dan tanggung jawab pengendara.
Menurut Dirlantas Polda Sumbar, masih ada sebagian masyarakat yang memandang SIM hanya sebagai kartu pelengkap untuk menghindari penindakan petugas di jalan. Padahal, fungsi SIM jauh lebih luas karena menunjukkan bahwa seseorang telah memenuhi syarat kemampuan dasar dalam mengemudikan kendaraan bermotor secara aman.
“SIM bukan hanya sekadar kartu yang dibawa saat berkendara. SIM adalah bukti bahwa seseorang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kesiapan dalam mengendalikan kendaraan di jalan raya,” ujar Kombes Pol. Muhammad Reza Chairul Akbar Sidiq, S.H., S.I.K., M.H.
Ia menjelaskan bahwa setiap pemohon SIM wajib melalui proses ujian teori dan praktik. Tahapan tersebut bertujuan memastikan calon pengemudi memahami aturan lalu lintas, rambu-rambu jalan, etika berkendara, hingga kemampuan teknis dalam mengoperasikan kendaraan.
Karena itu, kepemilikan SIM dinilai menjadi bagian penting dalam menciptakan keselamatan berlalu lintas.
Pengendara yang telah dibekali pengetahuan dan lulus uji kompetensi akan lebih siap menghadapi berbagai situasi di jalan serta mampu mengambil keputusan dengan tepat saat berkendara.
Ubah Pola Pikir Tentang SIM
Lebih lanjut, Dirlantas Polda Sumbar mengajak masyarakat untuk mengubah pola pikir terhadap SIM. Dokumen tersebut tidak boleh dipandang hanya sebagai kewajiban administratif, melainkan bagian dari budaya tertib berlalu lintas.
“Mari kita ubah cara pandang terhadap SIM. Ini bukan hanya syarat hukum, tetapi simbol bahwa kita layak dan mampu berkendara dengan aman. Ketika kesadaran ini tumbuh, keselamatan bersama juga akan meningkat,” tegasnya.
Ia menambahkan, meningkatnya kesadaran masyarakat dalam memiliki SIM yang sah akan berdampak langsung pada menurunnya angka pelanggaran lalu lintas serta potensi kecelakaan di jalan raya.
Enam Manfaat Penting Kepemilikan SIM
Dalam imbauannya, Dirlantas Polda Sumbar juga memaparkan sejumlah manfaat utama dari kepemilikan SIM, di antaranya sebagai bukti legalitas berkendara, menjamin kompetensi pengemudi, memberikan perlindungan hukum, membantu mengurangi risiko kecelakaan, berfungsi sebagai identitas tambahan, serta menjadi syarat dalam berbagai keperluan administrasi.
Ajak Wujudkan Jalan Aman di Sumbar
Sebagai bentuk komitmen menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib, Dirlantas Polda Sumbar mengajak seluruh masyarakat untuk melengkapi diri dengan SIM sebelum berkendara.
“Miliki SIM, taati aturan, dan utamakan keselamatan. Berkendara secara sah dan kompeten adalah bentuk kepedulian terhadap diri sendiri, keluarga, dan sesama pengguna jalan,” pesannya.
Melalui edukasi yang terus digencarkan, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya SIM semakin meningkat. Hal tersebut menjadi langkah nyata menuju jalan raya yang lebih aman, nyaman, tertib, dan berkeselamatan di seluruh wilayah Sumatera Barat.
(Dodi Rikardo Sembiring)








