Miris! Oknum Polisi Aktif Diduga Curi Sepeda Motor Warga di Medan Sunggal

0
61

GeberNews.com | Medan Sunggal — Dugaan tindak pidana yang menyeret nama institusi kepolisian kembali mencuat ke publik. Seorang oknum polisi aktif disebut-sebut nekat melakukan pencurian sepeda motor milik warga di kawasan Kampung Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Medan, saat perayaan Tahun Baru Imlek tahun 2022 silam.

Peristiwa ini bermula ketika korban, Feldi Andreas Sibarani, putra dari Pahala Sibarani, tengah disibukkan dengan aktivitas penagihan utang. Dalam situasi tersebut, sepeda motor miliknya berjenis Yamaha diduga diambil oleh pelaku di lokasi parkir Gang Pante, Kampung Lalang.

Ironisnya, saat kejadian dilaporkan ke Mapolsek Medan Sunggal, laporan tersebut tidak mendapat respons maksimal. Alasan yang disampaikan pihak kepolisian saat itu karena dokumen kendaraan yang dilampirkan hanya berupa fotokopi STNK dan BPKB, sehingga laporan tidak dapat diproses lebih lanjut.

Namun, fakta baru mulai terungkap beberapa bulan kemudian. Seorang saksi bernama Beni Sibuea memberikan keterangan penting kepada korban dan orang tuanya, Pahala Sibarani, di hadapan keluarga. Dalam pengakuannya, Beni menyebut bahwa sepeda motor tersebut diambil oleh seorang yang diduga oknum polisi berinisial BS (45), yang saat itu disebut bertugas di wilayah Hinai.

Lebih lanjut, Beni Sibuea mengungkapkan bahwa sepeda motor tersebut sempat disimpan di kawasan Gang Pante sebelum akhirnya dibawa ke Jalan Pasar VII, Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan. Di lokasi tersebut, motor kemudian dijual dengan harga Rp1,4 juta di kawasan Jalan Kolam, Gang Sriwijaya II.
Pahala Sibarani, orang tua korban, menyampaikan kekecewaannya yang mendalam atas kejadian tersebut. Ia mengaku mengenal terduga pelaku sebagai tetangganya sendiri dan bahkan masih memiliki hubungan satu marga.

“Seharusnya polisi menjadi pengayom masyarakat, bukan malah menyakiti rakyat. Ini sangat merugikan kami dan mencederai kepercayaan masyarakat,” ujar Pahala Sibarani (67) dengan nada kecewa.

Dalam upaya mencari keadilan, Pahala Sibarani didampingi oleh kuasa hukumnya, Pendrico Pardede, S.H., dari organisasi advokat Perhimpunan Advokat Indonesia, saat membuat laporan ke Mapoltabes Medan pada Jumat (1 Mei 2026).

Pendrico Pardede, S.H., yang akrab disapa Jack, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dan mencoreng institusi penegak hukum.

“Jika benar terbukti, oknum tersebut dapat dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. Ini harus menjadi pelajaran agar tidak ada lagi oknum yang menyalahgunakan kewenangannya,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada kejelasan terkait tindak lanjut kasus tersebut, baik melalui jalur hukum maupun penyelesaian secara kekeluargaan. Namun pihak kuasa hukum memastikan bahwa proses hukum akan terus dikawal hingga tuntas.

(RT)

m

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini