Adi Warman Lubis: Buruh Pahlawan Tanpa Tanda Jasa, desak Disnaker Tegas dan Cabut Izin Pengusaha Nakal

0
136

GeberNews.com | Medan — Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) TKN Kompas Nusantara sekaligus Ketum Pagar UNRI Prabowo–Gibran untuk Negara Republik Indonesia, Adi Warman Lubis, menegaskan bahwa buruh adalah pahlawan tanpa tanda jasa yang selama ini menjadi tulang punggung pergerakan ekonomi nasional.

Teks Foto: Kapolda Sumatera Utara, Whisnu Hermawan Februanto, bersama Ketua Umum TKN Kompas Nusantara, Adi Warman Lubis, dalam momen penuh keakraban yang mencerminkan sinergi dan komitmen bersama menjaga stabilitas serta kemajuan masyarakat.

“Tanpa buruh, negara ini tidak akan berkembang. Mereka adalah pejuang kehidupan yang sesungguhnya. Sudah seharusnya negara dan semua pihak hadir melindungi mereka,” tegas Adi Warman Lubis pada peringatan Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2026.

Ia mengapresiasi sikap dewasa para buruh di Sumatera Utara (Sumut) yang merayakan May Day secara kondusif, melalui dialog dan kegiatan sederhana penuh keakraban, tanpa aksi konvoi di jalan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Perayaan tersebut turut dihadiri Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution, Kapolda Sumut Irjen Pol. Wisnu Hermawan, serta unsur Muspida dan Muspika di Gedung Astaka, Pancing.

“Ini patut diapresiasi. Buruh di Sumut menunjukkan kedewasaan dalam menyampaikan aspirasi tanpa harus mengganggu masyarakat luas,” ujarnya.

Namun di balik apresiasi itu, Adi Warman Lubis melontarkan kritik tajam kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumut yang dinilai belum maksimal dalam melindungi hak-hak buruh.

Sebagai bagian dari kontrol sosial, ia mendesak Gubernur Sumut untuk segera mengevaluasi kinerja Disnaker dan memerintahkan jajarannya bertindak tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan.

“Kami minta Disnaker jangan tutup mata. Jangan biarkan buruh terus menjadi korban. Jika ada perusahaan nakal, jangan ragu cabut izinnya. Negara tidak boleh kalah dengan pengusaha yang melanggar hukum,” tegasnya.

Menurutnya, berbagai laporan yang masuk menunjukkan masih maraknya pelanggaran serius, mulai dari pembayaran upah di bawah standar, tidak didaftarkannya pekerja ke BPJS, hingga jam kerja yang tidak manusiawi.

“Buruh ini bukan mencari kaya. Mereka hanya ingin hidup layak. Tapi hak-hak dasar mereka justru sering diabaikan. Ini tidak bisa dibiarkan,” katanya.

Adi Warman Lubis juga menyoroti dugaan praktik pelanggaran berat di salah satu perusahaan sparepart handphone di kawasan MCTC Pancing. Ia menyebut, perusahaan tersebut diduga menahan ijazah asli karyawan, membayar upah di bawah UMR, serta tidak memberikan jaminan BPJS.

“Penahanan ijazah itu sudah jelas pelanggaran. Apalagi tidak dikembalikan saat karyawan berhenti. Ini bentuk penindasan dan harus ditindak,” ujarnya tegas.

Ia mengungkapkan bahwa laporan telah disampaikan ke Disnaker Provinsi Sumatera Utara dan bahkan korban telah dipertemukan langsung dengan pihak terkait. Namun hingga kini, belum ada tindakan konkret.

“Kami mempertanyakan keseriusan Disnaker. Laporan sudah ada, korban sudah jelas, tapi tidak ada progres. Masyarakat harus mengadu ke mana lagi?” katanya.

Tak hanya itu, pihaknya juga telah melayangkan pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Sumut dan instansi terkait lainnya.

Ia mendesak agar aparat penegak hukum turut turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut, termasuk aspek perizinan usaha, impor, dan kewajiban pajak perusahaan.

“Kalau benar ada pelanggaran, jangan dibiarkan. Periksa semua izin usaha, impor, pajak. Jangan sampai ada perusahaan yang semena-mena dan merasa kebal hukum,” tegasnya lagi.

Ia menegaskan, praktik-praktik eksploitasi terhadap buruh harus dihentikan. Negara, kata dia, wajib hadir memberikan perlindungan dan memastikan keadilan bagi para pekerja.

“Ingat, tanpa buruh tidak ada perusahaan yang bisa berdiri. Jangan jadikan mereka sapi perah. Ini soal keadilan dan kemanusiaan,” pungkasnya.

(Kawar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini