GeberNews.com | Labuhan Ruku — Dugaan perlakuan istimewa terhadap seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku kian mencuat dan menjadi sorotan. Indikasi adanya fasilitas khusus hingga perlakuan berbeda dibanding warga binaan lainnya memunculkan tanda tanya serius terhadap integritas pengawasan internal.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan, seorang WBP berinisial RZ diduga memperoleh perlakuan tidak lazim. Ia disebut-sebut memiliki pengaruh tertentu di dalam lapas, bahkan dikaitkan dengan dugaan aktivitas pengendalian jaringan dari balik jeruji.
Sorotan utama mengarah pada penempatan kamar. RZ terindikasi ditempatkan di blok medium, tepatnya di kamar lansia. Namun dalam praktiknya, kamar tersebut diduga tidak difungsikan sebagaimana mestinya, melainkan menjadi ruang dengan akses dan keleluasaan lebih dibanding kamar hunian lainnya.
Tak hanya soal hunian, mekanisme kunjungan terhadap RZ juga menuai perhatian. Sumber menyebutkan adanya dugaan pelanggaran aturan besuk, di mana pengunjung tidak hanya masuk ke area lapas, tetapi hingga ke dalam kamar, bahkan diduga menginap.
“Kalau warga binaan lain jelas dibatasi ketat. Tapi yang ini berbeda, tamunya bisa sampai ke kamar, bahkan ada yang bermalam,” ungkap salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Indikasi perlakuan istimewa juga terlihat dari aktivitas keluar masuk lapas. RZ dikabarkan beberapa kali keluar dengan dalih rujukan medis. Namun, informasi yang berkembang mengarah pada dugaan bahwa rujukan tersebut tidak selalu menuju fasilitas kesehatan resmi.
“Alasannya berobat, tapi bukan ke rumah sakit. Ada indikasi justru ke luar seperti pulang,” ujar sumber lainnya.
Lebih lanjut, pola pengawalan dalam setiap kegiatan tersebut juga menjadi perhatian.
Pengawalan disebut dilakukan oleh petugas yang sama secara berulang, yang diduga berasal dari unsur staf pengamanan.
“Pengawalannya itu-itu saja. Jadi terkesan sudah terstruktur dan bukan hal baru,” tambahnya.
Sejumlah indikasi ini memperkuat dugaan adanya praktik perlakuan khusus yang berpotensi melanggar standar operasional prosedur (SOP) dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan. Hal ini tentu berimplikasi serius terhadap prinsip keadilan, keamanan, dan ketertiban di dalam lapas.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku maupun instansi terkait guna mengklarifikasi dugaan tersebut. Minimnya transparansi justru memperbesar spekulasi publik dan menuntut adanya langkah tegas dari pihak berwenang.
Penguatan pengawasan internal, evaluasi menyeluruh terhadap SOP, serta tindakan tegas terhadap oknum yang terbukti melanggar dinilai menjadi langkah mendesak guna menjaga marwah institusi pemasyarakatan dan memastikan tidak ada lagi perlakuan “istimewa” di balik jeruji.
( Ril)







