Digugat Rp12 Miliar, Adi Warman Lubis Mengaku Jadi Korban Barter Cacat: “Saya Dirugikan, Tapi Malah Saya yang Diburu Hukum”

0
67

GeberNews.com | Lubuk Pakam – Sengketa barter yang semula merupakan transaksi bisnis biasa kini berubah menjadi pertarungan hukum bernilai fantastis. Adi Warman Lubis (50) menghadapi gugatan perdata senilai Rp12 miliar atas tuduhan pencemaran nama baik. Ironisnya, Adi justru mengaku dirinya merupakan pihak yang menjadi korban dalam transaksi tersebut.

Ia menilai dirinya tidak hanya mengalami kerugian materi, tetapi juga menghadapi tekanan hukum atas persoalan yang menurutnya berawal dari dugaan wanprestasi dalam transaksi barter yang disepakati kedua belah pihak.

Dalam wawancara pada Rabu, 20 Mei 2026, Adi Warman Lubis membeberkan kronologi perkara yang kini menyeret namanya ke meja hijau Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Menurut keterangannya, sengketa bermula dari transaksi barter aset yang disepakati pada penghujung tahun 2022. Kesepakatan tersebut melibatkan pertukaran sebidang tanah seluas kurang lebih satu hektare dengan kompensasi berupa uang tunai Rp50 juta, satu unit mobil Suzuki Escudo, serta pasokan pakaian sebanyak 10.000 potong dengan nilai kesepakatan sekitar Rp10 ribu per potong.

Namun, pelaksanaan transaksi disebut jauh dari apa yang telah diperjanjikan.

Adi mengaku hanya menerima sekitar 6.000 potong pakaian dari jumlah yang disepakati. Tidak hanya itu, kualitas barang yang diterimanya pun, menurut dia, berada dalam kondisi memprihatinkan.

“Banyak barang koyak, rusak, cacat, bahkan tidak layak dipasarkan. Ini bukan sekadar persoalan jumlah yang kurang, tetapi kualitas barang yang sama sekali tidak sesuai dengan perjanjian,” ungkap Adi.

Merasa mengalami kerugian, Adi mengaku langsung mendokumentasikan kondisi barang melalui rekaman video sebagai bukti. Dokumentasi tersebut kemudian disampaikan kepada pihak terkait dengan harapan persoalan dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus menempuh jalur hukum.

Menurut pengakuannya, pihak lawan transaksi sempat menjanjikan penggantian atas barang-barang yang dinilai bermasalah. Namun, janji tersebut disebut tak pernah terealisasi.

Waktu terus berjalan, tetapi penyelesaian yang dijanjikan tak kunjung datang.

Karena merasa tidak memperoleh kepastian maupun itikad penyelesaian, Adi akhirnya menempuh langkah formal dengan mengirimkan surat somasi serta membuat laporan resmi ke Polrestabes Medan.

Namun, perkembangan perkara justru membuatnya semakin mempertanyakan rasa keadilan.

Adi menyebut proses penyelidikan yang tengah berjalan mendadak dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3), padahal menurutnya sejumlah saksi telah diperiksa dan bukti pendukung telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.

Ia juga menegaskan bahwa barang yang dianggap bermasalah telah dikembalikan kepada pihak terkait dan, menurut pengakuannya, penerimaan barang tersebut telah diakui.

“Saya belum pernah menerima barang yang benar-benar layak satu biji pun. Tapi sekarang saya yang dilaporkan, saya yang digugat. Saya bertanya, di mana keadilannya? Saya merasa korban, tapi malah diposisikan sebagai pihak yang salah,” tegasnya.

Persoalan itu kemudian berkembang menjadi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan nilai gugatan mencapai Rp12 miliar atas dasar dugaan pencemaran nama baik.

Bagi Adi, nilai gugatan tersebut dinilai tidak proporsional dan tidak mencerminkan substansi persoalan yang sebenarnya.

“Yang saya perjuangkan adalah penyelesaian transaksi dan kepastian hak saya. Tapi persoalan ini malah bergeser menjadi gugatan miliaran rupiah,” katanya.

Di tengah proses hukum yang berjalan, upaya mediasi telah dilakukan. Namun hingga agenda mediasi kedua berlangsung, perdamaian antara kedua pihak disebut belum menemukan titik temu.

Dalam forum mediasi, kata Adi, pihak lawan sempat menawarkan skema penggantian barang. Akan tetapi, tawaran tersebut justru dinilainya semakin membingungkan dan tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

“Mereka menawarkan barang dengan harga Rp35 ribu sampai Rp300 ribu per potong. Padahal kesepakatan awal jelas Rp10 ribu per potong. Bagi saya, ini bukan penyelesaian, malah berpotensi menambah kerugian baru,” ujarnya.

Atas situasi tersebut, Adi berharap aparat penegak hukum, khususnya Polrestabes Medan dan Polda Sumatera Utara, dapat melakukan peninjauan ulang terhadap perkara yang dilaporkannya.

Ia meminta proses hukum dijalankan secara transparan, objektif, dan bebas dari keberpihakan, sehingga seluruh fakta transaksi, spesifikasi barang, pelaksanaan perjanjian, hingga posisi hukum para pihak dapat diuji secara menyeluruh.

Sementara itu, Kuasa Hukum Adi Warman Lubis, Yudi Efra Karo, SH, menyampaikan bahwa perkembangan terbaru persidangan menunjukkan proses mediasi masih berlangsung alot dan belum menghasilkan kesepakatan damai.

Menurut Yudi, mediator meminta kedua pihak kembali melakukan pembahasan di luar ruang persidangan guna memastikan spesifikasi barang yang menjadi inti sengketa.

“Mediasi merupakan ruang mencari jalan tengah. Namun sampai hari ini belum ada titik temu. Mediator meminta kedua pihak memastikan kembali spesifikasi barang yang menjadi pokok perkara,” jelas Yudi.

Pihaknya juga berharap proses persidangan mendapat perhatian serius dari lembaga pengawas hukum yang lebih tinggi demi menjaga objektivitas serta independensi pemeriksaan perkara.

“Kami berharap majelis hakim memeriksa perkara ini berdasarkan fakta, alat bukti, dan hukum yang berlaku, sehingga dapat diketahui secara objektif siapa yang benar dan siapa yang salah,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih berproses di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan belum terdapat putusan hukum berkekuatan tetap.

Gondrong

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini