Direktur RSUD Drs H Amri Tambunan, dr Erlinda Yani Bantah Isu Pasien Ditahan Karena Tidak Mampu Bayar Biaya Berobat

0
12

GeberNews.com | Deli Serdang — Direktur RSUD Drs H Amri Tambunan, dr Erlinda Yani, membantah keras isu yang beredar di sejumlah media online dan media cetak terkait dugaan seorang pasien lanjut usia ditahan pihak rumah sakit karena tidak memiliki biaya berobat sebesar Rp3,4 juta.

Pasien dimaksud diketahui bernama Nurdin Lubis (84), warga Rumah Lansia Bahagia yang berada di Jalan Darmosari, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh dr Erlinda Yani saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Jumat (15/05/2026) sekitar pukul 08.15 WIB.

“Memang benar pasien atas nama Nurdin Lubis dirawat di RSUD Drs H Amri Tambunan sejak tanggal 6 Mei 2026 hingga 11 Mei 2026,” ujar dr Erlinda Yani.

Namun, ia menegaskan bahwa pemberitaan yang menyebut pasien ditahan selama dua hari karena tidak mampu membayar biaya rumah sakit adalah tidak benar dan hoaks.

“Berita dengan judul ‘Kisah Pilu Kakek di Deli Serdang, Tak Punya Biaya Rp3,4 Juta dan Ditahan Selama Dua Hari’ itu tidak benar alias hoaks. Pasien belum layak dipulangkan karena masih dalam penanganan medis dan akan dilakukan tindakan medis lanjutan,” tegasnya.

Menurut penjelasan dr Erlinda, pasien awalnya meminta pulang pada 9 Mei 2026. Namun dokter penanggung jawab pasien, dr Jenda, SpPD, belum memberikan izin karena kondisi kesehatan pasien dinilai belum memungkinkan untuk menjalani rawat jalan.

“Pihak pengelola Rumah Lansia Bahagia juga mengetahui dan menyetujui keputusan medis tersebut,” jelasnya.

Setelah kondisi pasien membaik, lanjutnya, Nurdin Lubis akhirnya diperbolehkan pulang pada Senin (11/05/2026) untuk selanjutnya menjalani pengobatan jalan. Pasien dijemput langsung oleh pihak Rumah Lansia Bahagia sekitar pukul 21.30 WIB.

Dr Erlinda juga menegaskan bahwa pihak RSUD Drs H Amri Tambunan tidak pernah melakukan penahanan pasien dalam bentuk apa pun.

“Kami dari pihak rumah sakit tidak melakukan penahanan terhadap pasien atas nama Nurdin Lubis. RSUD Drs H Amri Tambunan juga tidak menyediakan ruang transit untuk pasien,” tegasnya lagi.

Selain itu, pihak RSUD bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang disebut telah menemui langsung pengurus Rumah Lansia Bahagia guna mengklarifikasi informasi yang beredar di publik.

“Hasil konfirmasi kami, pihak Rumah Lansia Bahagia tidak pernah menyampaikan keberatan ataupun komplain terkait pelayanan maupun biaya selama pasien dirawat di rumah sakit,” tutup dr Erlinda Yani.

(Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini