Medan | GeberNews.com – Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) TKN Kompas Nusantara, Ketum Pagar UNRI Prabowo-Gibran untuk Republik Indonesia sekaligus Pimpinan Umum (PU) GeberNews.com, Adi Warman Lubis, mendesak Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara untuk memeriksa Kanit, Panit, serta Penyidik Pembantu Unit Harda Polrestabes Medan yang menangani laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dibuatnya.
Desakan tersebut disampaikan setelah Adi menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan laporannya yang berujung pada penghentian penyelidikan.


Menurutnya, perkara tersebut telah melalui berbagai tahapan pemeriksaan, mulai dari pemanggilan saksi, pemeriksaan pihak terlapor, hingga upaya mediasi yang difasilitasi penyidik.
Saat ditemui di Polrestabes Medan, Kamis (4/6/2026), Adi menyatakan penghentian penyelidikan terhadap laporan yang telah berjalan cukup lama menimbulkan pertanyaan serius mengenai dasar pertimbangan yang digunakan penyidik dalam mengambil keputusan.
“Saya tidak meminta perlakuan istimewa. Saya hanya meminta proses hukum yang profesional, objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketika saksi-saksi sudah diperiksa, terlapor sudah diperiksa, bahkan proses sudah berjalan cukup jauh, lalu penyelidikan dihentikan, tentu saya berhak mempertanyakan dasar pertimbangannya,” ujar Adi.
Adi menjelaskan, persoalan yang dilaporkannya bermula dari transaksi barter sebidang tanah seluas kurang lebih 9.550 meter persegi. Dalam kesepakatan yang dituangkan dalam Akta Jual Beli (AJB) di hadapan notaris di Kota Medan, pembayaran dilakukan melalui uang tunai sebesar Rp60 juta, satu unit mobil Suzuki Escudo tahun 1995, serta 10.000 potong pakaian layak jual.
Beberapa waktu setelah transaksi berlangsung, pihak yang kemudian menjadi terlapor menghubunginya dan menyampaikan bahwa pakaian yang menjadi bagian pembayaran telah tersedia untuk diambil.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Adi mengutus anaknya bersama seorang rekan untuk mengambil barang di sebuah toko di kawasan Jalan Sutomo, Medan.
Namun setelah delapan karung goni berisi pakaian tersebut dibawa pulang dan diperiksa, Adi mengaku menemukan kondisi barang yang menurutnya tidak sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.
“Saya melihat langsung isi karung tersebut dan menilai barang yang diberikan tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan. Karena itu saya membuat dokumentasi video dan menyampaikan keberatan kepada pihak terlapor,” katanya.
Menurut Adi, setelah menerima keberatan tersebut, pihak terlapor meminta seluruh pakaian dikembalikan dengan janji akan menggantinya dengan barang yang sesuai kesepakatan. Dengan itikad baik, seluruh pakaian kemudian dikembalikan. Namun hingga waktu yang cukup lama berlalu, penggantian yang dijanjikan disebut tidak pernah direalisasikan secara tuntas.
Merasa dirugikan, Adi kemudian melayangkan somasi melalui kuasa hukumnya. Karena tidak memperoleh penyelesaian sebagaimana yang diharapkan, ia akhirnya membuat laporan resmi ke SPKT Polrestabes Medan.
Dalam proses penyelidikan, sejumlah saksi dan pihak terlapor telah dimintai keterangan. Namun Adi mengaku semakin mempertanyakan penghentian perkara setelah memperoleh informasi bahwa pihak terlapor mengakui jumlah pakaian yang diserahkan tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
“Dari informasi yang saya peroleh dalam proses pemeriksaan, terlapor mengakui bahwa pakaian yang diberikan bukan 10.000 potong sebagaimana yang diperjanjikan, melainkan sekitar 6.000 potong.
Selain itu, barang tersebut juga telah diterima kembali secara utuh. Karena itu saya mempertanyakan mengapa fakta-fakta tersebut tidak menjadi pertimbangan lebih lanjut,” ujarnya.
Selain itu, Adi juga menyoroti terbitnya surat perintah penyelidikan yang menurutnya berada dalam rentang waktu yang berdekatan dengan keluarnya surat penghentian penyelidikan. Menurutnya, hal tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Belum puas dengan penghentian laporan pertama, Adi kembali membuat laporan baru dengan melampirkan bukti-bukti tambahan yang menurutnya relevan dengan perkara tersebut.
Namun laporan kedua tersebut juga kembali berujung pada penghentian penyelidikan.
Padahal, menurut Adi, pada pertengahan Desember 2025 sempat dilakukan mediasi yang difasilitasi penyidik antara dirinya dengan pihak terlapor.
Dalam mediasi tersebut, pihak terlapor disebut menyatakan kesediaannya untuk mengganti pakaian yang menjadi objek sengketa.
“Saya datang langsung melihat barang yang ditawarkan sebagai pengganti. Namun menurut penilaian saya, barang tersebut tidak layak jual karena kondisinya kotor, usang, dan lapuk.
Keberatan itu saya sampaikan langsung di hadapan penyidik yang hadir saat itu,” ungkapnya.
Adi juga mempertanyakan surat penghentian penyelidikan tertanggal 31 Desember 2025 yang menurut pengakuannya baru diterima pada 15 Januari 2026.
“Sebagai pelapor, saya berhak mengetahui alasan penghentian perkara. Ketika surat diterbitkan pada tanggal tertentu namun baru saya terima dua minggu kemudian, tentu muncul pertanyaan yang perlu dijelaskan secara terbuka,” katanya.
Merasa belum memperoleh kepastian hukum, Adi mengaku telah menempuh berbagai jalur pengaduan. Selain melapor ke Propam Polda Sumut, ia juga menyampaikan pengaduan masyarakat ke Polda Sumut dan Mabes Polri. Bahkan, menurut pengakuannya, tim dari Mabes Polri pernah turun ke Sumatera Utara untuk menindaklanjuti pengaduan yang disampaikannya.
Di tengah upayanya mencari kepastian hukum, Adi mengaku kembali dikejutkan dengan adanya gugatan perdata yang diajukan pihak terlapor terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan nilai gugatan sekitar Rp12 miliar.
“Saya datang mencari keadilan melalui jalur hukum karena merasa dirugikan. Namun dalam proses itu saya justru menghadapi gugatan dengan nilai yang sangat besar. Karena itu saya berharap seluruh proses hukum berjalan objektif, independen, dan berdasarkan fakta yang sebenarnya,” ujarnya.
Di akhir keterangannya, Adi kembali mendesak Propam Polda Sumut untuk memanggil dan memeriksa seluruh personel yang menangani laporannya guna memastikan tidak ada pelanggaran prosedur maupun tindakan yang mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Saya meminta agar seluruh proses ini dibuka secara terang dan profesional. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap laporan ditangani secara objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jangan sampai muncul persepsi bahwa hukum hanya berpihak kepada pihak tertentu,” tegasnya.
Ia juga berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dapat memeriksa perkara perdata yang sedang berjalan secara independen, objektif, dan berdasarkan fakta persidangan.
“Saya menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan akan mengikuti setiap tahapan yang ditentukan. Harapan saya sederhana, yaitu agar keadilan benar-benar ditegakkan sehingga kepercayaan masyarakat terhadap hukum tetap terjaga,” pungkasnya.
(Redaksi GeberNews.com)






