Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Menggantung, Aulia Taswin Tagih Ketegasan DPN PERADI

0
60

Jakarta | GeberNews.com – Ketua DPP PERADI AWALINDO, Dr. Aulia Taswin, S.H., M.H., menagih ketegasan DPN PERADI Tower terkait penanganan laporan dugaan pelanggaran kode etik profesi advokat yang telah teregistrasi dengan Nomor 163/PERADI/DPN/VII/2024. Menurutnya, laporan yang telah masuk secara resmi harus mendapat kepastian tindak lanjut demi menjaga kredibilitas organisasi dan kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat.

Pengaduan tersebut ditujukan kepada tiga oknum berinisial SD, RDS, dan SWT yang disebut berasal dari LBH Universitas Janabadra Yogyakarta. Ketiganya dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik yang berkaitan dengan tidak diserahkannya surat hasil sidang KKI kepada keluarga korban hingga saat ini.

Menurut pihak pengadu, dokumen tersebut sangat penting karena akan digunakan sebagai bahan pengajuan kepada instansi terkait guna menindaklanjuti dugaan kecurangan dalam proses persidangan MKDKI yang dinilai cacat prosedur hukum.

Aulia Taswin menegaskan bahwa organisasi advokat harus mampu menunjukkan komitmen nyata dalam menegakkan kode etik tanpa membedakan status maupun latar belakang anggotanya. Ia mengingatkan bahwa setiap laporan yang telah teregistrasi wajib diproses secara profesional, transparan, dan objektif.

“Kita ingin masyarakat melihat bahwa organisasi profesi advokat benar-benar berdiri di atas prinsip keadilan dan penegakan etik. Jangan sampai muncul kesan bahwa laporan yang sudah masuk justru dibiarkan tanpa kejelasan,” ujarnya.

Ia juga meminta agar pengaduan tersebut tidak dilimpahkan ke tingkat daerah, melainkan ditangani langsung oleh Dewan Kehormatan Pusat guna menjaga independensi pemeriksaan dan menghindari potensi konflik kepentingan.

Menurut Taswin, apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran kode etik, maka organisasi harus berani mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku, termasuk pemberian sanksi berat hingga pencabutan keanggotaan.

“Penegakan kode etik tidak boleh berhenti pada slogan. Jika ada anggota yang terbukti melanggar, maka harus ada konsekuensi yang jelas. Itu penting untuk menjaga kehormatan profesi advokat di mata publik,” tegasnya.

Taswin menambahkan, PERADI AWALINDO selama ini menerapkan prinsip yang sama terhadap seluruh anggotanya. Ia memastikan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang dapat mencederai integritas organisasi maupun merugikan masyarakat pencari keadilan.

Sementara itu, saat dikonfirmasi media, Supras dari PERADI Tower menyarankan agar pihak pengadu kembali menyampaikan surat kepada DPN PERADI guna meminta informasi mengenai perkembangan dan tindak lanjut atas laporan yang telah diajukan sebelumnya.

Di sisi lain, pengadu berharap DPN PERADI segera memberikan kepastian atas proses yang sedang berjalan. Menurutnya, kejelasan penanganan perkara menjadi penting agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat mengenai komitmen organisasi profesi dalam menegakkan kode etik anggotanya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam laporan pengaduan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi terkait tuduhan yang disampaikan.

(Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini