Medan | Dugaan adanya kebijakan yang menyebut siswa tidak diperbolehkan mengikuti ujian akhir semester karena belum melunasi pembayaran SPP di SMK Negeri 1 Percut Sei Tuan menjadi sorotan publik.
Ketua Umum TKN Kompas Nusantara sekaligus Ketua Umum Pagar UNRI Prabowo-Gibran untuk Negara Republik Indonesia dan Pimpinan Umum GeberNews.com, Adi Warman Lubis, meminta pihak terkait melakukan penelusuran serta memberikan klarifikasi atas informasi tersebut.

Saat diwawancarai pada Selasa (16/6/2026), Adi Warman Lubis menyampaikan bahwa dirinya menerima informasi dari salah seorang wali kelas terkait dugaan kewajiban pelunasan SPP sebagai syarat mengikuti ujian akhir semester.
Menurutnya, informasi tersebut pertama kali diterima melalui pesan WhatsApp dari wali kelas. Karena anaknya merupakan salah satu siswa di sekolah tersebut, ia langsung merespons dan menyampaikan akan menyelesaikan kewajiban pembayaran.
Namun setelah kembali ke Medan, Adi Warman Lubis mendatangi pihak sekolah untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Setelah saya datang ke sekolah dan mempertanyakan hal itu, saya mendapat penjelasan bahwa siswa yang belum melunasi SPP disebut tidak diperbolehkan mengikuti ujian,” ungkap Adi Warman Lubis.
Ia kemudian mempertanyakan dasar kebijakan tersebut.
“Saya tanyakan, arahan itu berasal dari siapa. Menurut keterangan yang saya terima, hal tersebut disebut berasal dari salah seorang pejabat sekolah berinisial SK,” ujarnya.
Adi Warman Lubis mengaku juga berupaya menemui Kepala SMK Negeri 1 Percut Sei Tuan untuk meminta penjelasan resmi. Namun, setelah menunggu cukup lama, kepala sekolah maupun pihak humas belum dapat ditemui.
Menurutnya, apabila informasi tersebut benar, maka hal itu perlu menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan hak siswa dalam memperoleh pelayanan pendidikan.
“Kalau benar ada siswa yang tidak boleh ikut ujian hanya karena persoalan tunggakan SPP, tentu ini sangat memprihatinkan. Sekolah seharusnya menjadi tempat memberikan pelayanan pendidikan, bukan membuat siswa kehilangan haknya,” tegasnya.
Ia menilai persoalan tersebut perlu dikaji oleh instansi terkait, terutama Dinas Pendidikan Sumatera Utara, agar tidak menimbulkan keresahan bagi siswa maupun orang tua.
Adi Warman Lubis juga menyatakan akan menyurati sejumlah pihak, termasuk Gubernur Sumatera Utara, Inspektorat, dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara untuk meminta dilakukan pemeriksaan dan penelusuran.
“Kami akan menyampaikan surat resmi agar persoalan ini dapat ditindaklanjuti. Pendidikan harus berjalan sesuai aturan dan tetap mengutamakan kepentingan peserta didik,” katanya.
Wartawan telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala SMK Negeri 1 Percut Sei Tuan melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan tersebut belum mendapat tanggapan.
Upaya konfirmasi melalui pesan singkat (SMS) juga belum memperoleh balasan.
Adi Warman Lubis menyayangkan belum adanya penjelasan dari pihak sekolah.
“Sebagai kontrol sosial, kita sangat menyayangkan belum adanya respons dari pihak sekolah. Seharusnya ada penjelasan yang baik terkait informasi yang beredar agar persoalan ini menjadi jelas,” ujarnya.
Ia menambahkan, saat pihaknya mempertanyakan dasar informasi tersebut, wali kelas disebut menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan arahan dari salah seorang pejabat sekolah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SMK Negeri 1 Percut Sei Tuan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kebijakan tersebut.
(Tim)







