Medan | GeberNews.com – Pelayanan administrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polrestabes Medan yang berada di Jalan Adi Negoro, Kota Medan, Kamis, 18 Juni 2026 mengalami perubahan. Masyarakat pengguna layanan kepolisian diminta memahami pembagian lokasi pelayanan agar tidak mengalami kendala saat mengurus SIM.
Perubahan pelayanan tersebut terjadi setelah difungsikannya Satpas Prototype Polrestabes Medan sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang lalu lintas.
Kantor Satpas Polrestabes Medan di Jalan Adi Negoro saat ini tetap melayani beberapa keperluan masyarakat, di antaranya pembuatan SIM baru dan SIM naik golongan. Sementara untuk layanan tertentu seperti perpanjangan SIM diarahkan ke lokasi pelayanan yang telah ditentukan.
Langkah penataan pelayanan ini dilakukan agar proses pengurusan SIM dapat berjalan lebih tertib, mengurangi kepadatan antrean, serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat.
Masyarakat berharap adanya sosialisasi yang lebih maksimal terkait perubahan sistem pelayanan tersebut, sehingga warga yang datang dapat memperoleh informasi yang jelas sebelum melakukan pengurusan administrasi SIM.
Pelayanan publik yang cepat, transparan, dan mudah diakses menjadi harapan masyarakat Kota Medan. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan pelayanan kepolisian semakin baik dan mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat.
(Latifah Pohan)







