Batang Kuis I GeberNews.Com-Dugaan penyalahgunaan bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) jenis TR4/Rotary di Desa Paya Gambar, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, mulai menjadi sorotan. Tim Investigasi Perkumpulan Penulis Berita Media Indonesia (P2BMI) bersama Gerakan Rakyat Pejuang Keadilan (GRPK) menemukan sejumlah informasi dari masyarakat terkait pengelolaan bantuan pemerintah tersebut yang dinilai perlu mendapat pemeriksaan aparat penegak hukum.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Desa Paya Gambar pada tahun 2024 menerima bantuan Alsintan jenis TR4 melalui pengajuan kelompok tani Subur Jaya. Saat itu, Kepala Desa Paya Gambar, Harmaini, disebut menjabat sebagai ketua kelompok tani tersebut.
Sejumlah warga mengungkapkan, alat pertanian bantuan pemerintah itu sempat terlihat berada di sekitar halaman rumah kepala desa. Namun, warga mempertanyakan keberadaan dan pemanfaatan alat tersebut karena diduga tidak digunakan secara maksimal untuk kepentingan petani di Desa Paya Gambar.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, kebutuhan petani terhadap Alsintan tersebut cukup tinggi mengingat Desa Paya Gambar merupakan wilayah dengan aktivitas pertanian padi yang mencapai puluhan hektare.
“Alat itu sangat dibutuhkan petani di desa ini. Yang menjadi pertanyaan, mengapa bantuan pemerintah yang diperuntukkan bagi kelompok tani di Paya Gambar justru diduga digunakan oleh pihak dari luar desa,” ujar warga tersebut.
Warga juga mempertanyakan dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam pengelolaan alat tersebut. Mereka berharap penggunaan bantuan negara dilakukan secara transparan dan sesuai aturan agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh kelompok tani penerima.
Ketua tim investigasi P2BMI dan GRPK menilai, apabila informasi masyarakat tersebut terbukti melalui proses pemeriksaan hukum, maka persoalan tersebut dapat mengarah pada dugaan penyalahgunaan kewenangan dan potensi tindak pidana korupsi.
Bantuan Alsintan merupakan fasilitas negara yang diberikan untuk meningkatkan produktivitas pertanian masyarakat. Jika ada pihak yang mengambil keuntungan pribadi atau mengalihkan pemanfaatannya tidak sesuai peruntukan, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum,” ujar perwakilan P2BMI-GRPK.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala Desa Paya Gambar Harmaini pada Kamis (18/6/2026) terkait keberadaan dan pengelolaan Alsintan TR4 tersebut. Namun, dalam keterangannya, kepala desa dinilai belum memberikan penjelasan secara rinci mengenai penggunaan alat tersebut.
Tanyakan saja kepada Birong, alatnya di mana,” ujar Harmaini saat dikonfirmasi.
Pernyataan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan, mengingat Alsintan tersebut merupakan bantuan yang diajukan oleh kelompok tani di Desa Paya Gambar. Tim investigasi menilai, penjelasan mengenai keberadaan alat seharusnya dapat diberikan langsung oleh pihak yang memiliki tanggung jawab dalam kelompok penerima bantuan.
Selain itu, keberadaan Birong yang disebut sebagai pihak yang mengetahui keberadaan alat tersebut juga menjadi perhatian, karena yang bersangkutan diketahui bukan warga Desa Paya Gambar.
P2BMI dan GRPK menyatakan dalam waktu dekat akan mendatangi Kejaksaan Negeri Deli Serdang untuk menyampaikan laporan dugaan penyalahgunaan bantuan Alsintan tersebut agar dilakukan penyelidikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Mereka menegaskan, setiap pihak yang menerima amanah pengelolaan bantuan pemerintah harus mampu mempertanggungjawabkan penggunaannya. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, proses penegakan hukum harus berjalan tanpa memandang jabatan maupun kedudukan seseorang.
Kasus dugaan penyalahgunaan Alsintan TR4 di Desa Paya Gambar kini menjadi perhatian karena menyangkut pengelolaan aset bantuan negara yang seharusnya menjadi sarana peningkatan kesejahteraan petani. Aparat penegak hukum diharapkan dapat melakukan pemeriksaan secara objektif untuk mengungkap fakta sebenarnya (Tim P2BMI / LSM GRPK)







