Kabupaten Asahan | GeberNews.com – Sejumlah kejanggalan yang menimpa Ibu Fatmah, guru UPTD SDN 016544 Sai Lama, Kabupaten Asahan, menjadi perhatian berbagai pihak. Meski secara administrasi disebut telah pensiun dan tidak aktif sejak Semester I Tahun 2019, faktanya hingga Juni 2026 ia masih menjalankan tugas sebagai pendidik. Di tengah kondisi tersebut, sertifikasi profesi guru yang telah dimilikinya secara sah sejak tahun 2014 justru kini menjadi objek gugatan.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) TKN Kompas Nusantara, Adi Warman Lubis, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Pagar UNRI Prabowo-Gibran untuk Rakyat Indonesia serta Pemimpin Umum media online GeberNews.com, menilai persoalan yang dialami Ibu Fatmah tidak lagi sekadar persoalan administrasi biasa, melainkan telah menjadi rangkaian peristiwa yang perlu diungkap secara terang dan menyeluruh.
Menurut Adi Warman Lubis, berdasarkan dokumen yang dimiliki pihaknya, Ibu Fatmah telah mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) pada tahun 2014 dan dinyatakan lulus secara sah. Sertifikasi tersebut merupakan program resmi pemerintah yang menjadi dasar pemberian tunjangan profesi guru.
Namun, pada tahun 2025, Ibu Fatmah justru menghadapi gugatan di Pengadilan Negeri Kisaran terkait Program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Padahal, menurut Adi Warman Lubis, program PPG diperuntukkan bagi calon guru atau guru yang belum memiliki pengakuan kompetensi profesi, sementara Ibu Fatmah telah memperoleh sertifikasi melalui jalur PLPG.
“Ini menjadi pertanyaan besar. Sertifikasi profesi yang diperoleh Ibu Fatmah sah dan diterbitkan melalui mekanisme resmi pemerintah. Jika sudah memiliki sertifikasi yang sah, mengapa bertahun-tahun kemudian justru dipersoalkan? Hal ini perlu dijelaskan secara terbuka,” tegas Adi Warman Lubis.
Ia juga mengungkapkan bahwa secara administrasi Ibu Fatmah tercatat berstatus pensiun dan tidak aktif sejak Semester I Tahun 2019. Namun, berdasarkan fakta di lapangan, hingga saat ini yang bersangkutan masih hadir setiap hari dan melaksanakan tugas sebagaimana guru lainnya.
“Bagaimana mungkin seseorang dinyatakan pensiun dan tidak aktif, sementara orangnya masih mengajar dan menjalankan kewajibannya sebagai tenaga pendidik? Siapa yang bertanggung jawab terhadap hak-haknya selama ini? Ini perlu mendapat penjelasan yang jelas,” ujarnya.
Akibat ketidaksesuaian data tersebut, Ibu Fatmah disebut tidak pernah menerima tunjangan profesi guru sebesar Rp3.728.700 per bulan selama lebih dari 11 tahun. Nilai kerugian yang dialaminya diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Menurut Adi Warman Lubis, rangkaian persoalan mulai dari status pensiun, ketidakaktifan dalam sistem, hingga munculnya gugatan terhadap sertifikasi yang telah dimiliki patut ditelusuri secara menyeluruh.
“Jangan sampai ada hak seseorang yang terhambat atau terdapat kekeliruan yang berlangsung bertahun-tahun tanpa penyelesaian. Persoalan ini harus dibuka secara transparan demi keadilan dan kepastian hukum,” katanya.
Ia menegaskan, Tim Kenziro Kompas Nusantara (TKN) akan terus memberikan pendampingan kepada Ibu Fatmah. Seluruh dokumen dan bukti pendukung saat ini tengah dihimpun untuk disampaikan kepada lembaga yang berwenang.
“Kami akan membawa persoalan ini ke Inspektorat Daerah Kabupaten Asahan, Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta aparat penegak hukum agar dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Hak Ibu Fatmah harus dipulihkan dan pihak yang bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Adi Warman Lubis.
Ia berharap negara hadir melindungi hak para guru sebagai pilar pendidikan bangsa dan memastikan tidak ada tenaga pendidik yang dirugikan akibat kesalahan administrasi yang berkepanjangan.
“Jangan sampai guru yang telah mengabdikan hidupnya untuk mencerdaskan anak bangsa justru menjadi korban ketidakadilan. Kebenaran harus diungkap dan hak-hak yang semestinya diterima wajib dikembalikan,” pungkasnya.
(Adel)






