Medan | GeberNews.com – Dugaan penyimpangan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Dr. Pirngadi Medan senilai sekitar Rp23,8 miliar, yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, terus menjadi perhatian publik. Nilai anggaran yang cukup besar tersebut dinilai harus menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengusut perkara secara menyeluruh, profesional, dan transparan.
Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) TKN Kompas Nusantara, Ketua Umum PAGAR UNRI Prabowo–Gibran untuk Negara Republik Indonesia, sekaligus Pemimpin Umum GeberNews.com, Adi Warman Lubis, meminta Kejari Medan mengembangkan penanganan perkara hingga mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat apabila didukung alat bukti yang cukup.
Pernyataan itu disampaikan Adi Warman Lubis pada Jumat (17/7/2026) di Kantor Sekretariat DPP TKN Kompas Nusantara, Jalan Prof. H.M. Yamin, S.H. No. 202, Medan.
Menurut Adi, dugaan penyimpangan anggaran di rumah sakit pemerintah merupakan persoalan yang sangat serius karena dana BLUD diperuntukkan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Apabila benar terjadi penyalahgunaan sebagaimana dugaan yang sedang didalami aparat penegak hukum, dampaknya tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi memengaruhi kualitas pelayanan kesehatan.
“Kalau dugaan itu nantinya terbukti berdasarkan proses hukum yang berlaku, tentu ini merupakan persoalan serius. Anggaran kesehatan adalah hak masyarakat dan harus digunakan sebesar-besarnya untuk pelayanan publik, bukan untuk kepentingan pribadi. Kami meminta Kejari Medan mengusut perkara ini secara tuntas, profesional, dan tanpa pandang bulu,” tegas Adi.
Ia menambahkan, proses penegakan hukum harus dilakukan secara independen, objektif, dan transparan agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.
Berdasarkan informasi yang beredar, dugaan penyimpangan tersebut berkaitan dengan pengadaan alat kesehatan (alkes), fasilitas pelayanan kesehatan, obat-obatan, vaksin, serta Bahan Medis Habis Pakai (BMHP). Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum dan belum memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sebagai bagian dari Koalisi Masyarakat Pemantau Aparatur dan Sipil, Adi menegaskan pihaknya akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial dengan mengawal perkembangan perkara hingga memiliki kepastian hukum.
“Jangan berhenti hanya pada pelaku di lapangan. Telusuri juga siapa yang merencanakan, memerintahkan, maupun pihak yang memperoleh keuntungan, apabila nantinya ditemukan alat bukti yang cukup. Penegakan hukum harus memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.
Adi juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk Pemerintah Kota Medan, DPRD Kota Medan, serta aparat penegak hukum lainnya, untuk turut mengawasi proses penanganan perkara agar berjalan secara objektif, akuntabel, dan bebas dari intervensi.
Menurutnya, perkara yang menyangkut anggaran pelayanan kesehatan merupakan isu yang menyentuh kepentingan masyarakat luas sehingga harus menjadi perhatian bersama.
“Kami akan terus mengawal proses hukum ini sampai tuntas. Tidak boleh ada kesan bahwa hukum hanya tajam kepada pihak tertentu, sementara pihak lain yang diduga terlibat justru lolos dari pertanggungjawaban. Semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum apabila nantinya terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan,” tegasnya.
Sebagai bentuk keseriusan, Adi mengungkapkan bahwa pihaknya berencana menyampaikan surat kepada Kapolda Sumatera Utara, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jaksa Agung RI, Kapolri, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), guna meminta supervisi dan pengawasan terhadap proses penanganan perkara tersebut.
Ia berharap proses penyelidikan maupun penyidikan dapat berlangsung secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga seluruh fakta dapat terungkap secara jelas serta semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
(Dodi Rikardo)







