Sat Res Narkoba Polres Sergai Tangkap Dua Terduga Pelaku, Sita Sabu dan Pil Diduga Ekstasi di Perbaungan

0
15

Sergai | GeberNews.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria berinisial WS (37), warga Kecamatan Percut Sei Tuan, dan AT (33), warga Kota Medan, diamankan petugas di Dusun II, Desa Jampur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari penanganan perkara narkotika sebelumnya. Petugas melakukan teknik undercover buy dengan memanfaatkan telepon seluler milik seorang terduga pelaku yang telah diamankan untuk menghubungi dan memesan narkotika kepada pihak yang diduga sebagai pemasok

Setelah lokasi transaksi disepakati, tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Sergai melakukan pengintaian secara tertutup di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Sekitar pukul 02.30 WIB, dua pria yang menjadi target operasi tiba di lokasi menggunakan sepeda motor Suzuki Smash warna hitam bernomor polisi BK 5268 GR.

Namun, sebelum mencapai titik pertemuan, salah seorang terduga pelaku diduga membuang sebuah bungkusan ke arah tanaman serai yang berada sekitar dua meter dari lokasi. Melihat tindakan tersebut, petugas langsung bergerak cepat mengamankan keduanya.

Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.

“Melihat aksi pelaku yang membuang bungkusan, petugas langsung mengamankan keduanya di tempat. Selanjutnya, petugas meminta pelaku untuk mengambil kembali bungkusan yang dibuang di atas tanaman serai tersebut,” ujar AKP Bringin Jaya.

Saat bungkusan dibuka di hadapan petugas, ditemukan plastik hitam yang dibalut tisu putih. Di dalamnya terdapat dua bungkus plastik klip transparan yang masing-masing berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,32 gram dan dua butir pil yang diduga ekstasi dengan berat bruto 1,25 gram.

Barang Bukti yang Diamankan

1 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,32 gram.

1 bungkus plastik klip transparan berisi 2 butir pil yang diduga ekstasi dengan berat bruto 1,25 gram.

1 bungkus plastik hitam.

1 lembar tisu warna putih.

1 unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam nomor polisi BK 5268 GR.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(Dodi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini