Jamal Usman Ritonga Sebut 17 Pensiunan Tirtanadi Belum Terima Hak Meski Putusan Sudah Inkracht

0
20

Medan | GeberNews.com – Sebanyak 17 pensiunan Perumda Tirtanadi Sumatera Utara mengaku hingga kini belum menerima hak pensiun mereka, meskipun putusan pengadilan yang mewajibkan perusahaan membayarkan hak tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Hal itu disampaikan Jamal Usman Ritonga didampingi Hafni Gana Siregar dan Lolita Imada Hasibuan saat ditemui wartawan di kediamannya, Rabu (29/7/2026).

Jamal mengatakan, pihaknya meminta perhatian dan bantuan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) serta Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution, agar mendorong pelaksanaan putusan pengadilan terkait pembayaran hak pensiun oleh Perumda Tirtanadi.

Menurut Jamal, perkara tersebut telah diputus oleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan melalui Putusan Nomor 75/Pdt.Sus.PHI/2025/PN Mdn. Putusan itu kemudian dikuatkan hingga tingkat Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1277 K/Pdt.Sus-PHI/2025. Namun, hingga kini hak-hak para penggugat disebut belum juga dipenuhi.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak eksepsi tergugat, menyatakan para penggugat merupakan pensiunan Perumda Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara, serta menghukum Perumda Tirtanadi untuk membayar kekurangan manfaat program pensiun kepada para penggugat.

Tiga nama yang tercantum dalam putusan tersebut adalah Lolita Imada Hasibuan, S.E., Hafni Gana Siregar, S.E., dan Jamal Usman Ritonga, S.E., M.Si.

Jamal menambahkan, selain mereka bertiga, terdapat 14 pensiunan lainnya yang mengalami persoalan serupa sehingga total ada 17 pensiunan yang hingga kini belum memperoleh hak sebagaimana diputuskan pengadilan.

Ia berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan demi menjaga kepercayaan publik terhadap Perumda Tirtanadi. Menurutnya, perusahaan daerah itu pernah menjadi salah satu perusahaan air minum terbaik di Indonesia pada era 1990-an dan hingga kini masih diperhitungkan di tingkat nasional.

Sementara itu, Hafni Gana Siregar berharap Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution, selaku kepala daerah yang membina Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dapat memberikan perhatian khusus terhadap persoalan tersebut.

“Kami hanya meminta hak kami sebagai pegawai Perumda Tirtanadi yang telah mengabdi lebih dari 30 tahun. Kepada siapa lagi kami harus memohon kalau bukan kepada Gubernur kami,” ujar Hafni.

Para pensiunan berharap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat segera dilaksanakan sehingga hak-hak mereka dapat dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Syahdan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini