Polres Sergai dan Polsek Kotarih Gerak Cepat Gerebek Gubuk Diduga Sarang Narkoba di Silindak

0
53

Sergai | GeberNews.com — Merespons informasi yang viral di media sosial terkait dugaan lokasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, tim gabungan Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) bersama Unit Reskrim Polsek Kotarih melaksanakan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Dusun I Bahgerger, Desa Tarean, Kecamatan Silindak, Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (16/9/2026

.https://youtu.be/rCRRAfmIjWo?si=qDw8Ui_QIUIBts2O

Lokasi yang didatangi petugas merupakan areal lahan sawit milik Marid Ginting. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi yang beredar melalui Facebook, termasuk unggahan akun Indah Sari Patricia atas nama Ibu Sinta Dame Purba, terkait dugaan lokasi penjualan maupun penyalahgunaan narkoba.

Kegiatan dimulai sekitar pukul 15.00 WIB. Tim gabungan terlebih dahulu melaksanakan apel dan menerima arahan dari Kanit Reskrim Polsek Kotarih IPDA Mula Sihombing, S.H., M.H. Sekitar pukul 15.15 WIB, tim kemudian bergerak menuju lokasi yang ditunjukkan dalam video viral tersebut.

Setibanya di lokasi sekitar pukul 16.30 WIB, petugas menemukan dua unit gubuk yang berada di areal perkebunan sawit. Dalam pemeriksaan di sekitar gubuk, petugas menemukan banyak plastik klip transparan bekas serta alat hisap sabu atau bong. Meski demikian, dalam penggerebekan tersebut petugas tidak menemukan pelaku maupun pengguna narkoba di lokasi.

Sekitar pukul 16.45 hingga 16.50 WIB, petugas kemudian menghadirkan Kepala Dusun I Bahgerger, pemilik lahan Marid Ginting, serta Sinta Dame Purba selaku pihak yang menyampaikan informasi viral tersebut untuk menyaksikan proses penindakan di lokasi.


Pada pukul 17.00 WIB, dilakukan musyawarah bersama seluruh pihak. Dengan persetujuan pemilik lahan dan disaksikan masyarakat, disepakati dua unit gubuk tersebut dimusnahkan agar tidak kembali dimanfaatkan untuk aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Sekitar pukul 17.10 WIB, tim gabungan kemudian memusnahkan kedua gubuk tersebut dengan cara dibakar hingga hangus.

Adapun barang yang ditemukan di lokasi berupa bekas plastik klip transparan dan alat hisap sabu (bong). Selain itu, dua unit gubuk kayu yang berada di lokasi telah dimusnahkan di tempat.

Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., di Mapolres Sergai, Selasa (22/9/2026), membenarkan pelaksanaan kegiatan Gerebek Sarang Narkoba tersebut.

AKP Bringin Jaya mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen dan kesiapsiagaan Polres Serdang Bedagai dalam merespons secara cepat setiap keluhan maupun informasi masyarakat, termasuk informasi yang viral di media sosial.

“Polres Serdang Bedagai bersama Polsek jajaran tidak akan memberikan ruang bagi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum kami. Pemusnahan dua unit gubuk yang dijadikan tempat penyalahgunaan sabu ini merupakan tindakan tegas agar lokasi tersebut tidak lagi meresahkan warga serta mengancam masa depan generasi muda,” ujar AKP Bringin Jaya.

Ia juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar ikut peduli terhadap kondisi lingkungan masing-masing dan segera melaporkan apabila menemukan dugaan aktivitas narkotika.

“Kami mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat untuk senantiasa peduli terhadap lingkungan sekitar. Apabila mengetahui, melihat, atau mencurigai adanya praktik peredaran gelap maupun penggunaan narkoba di wilayahnya, segera laporkan kepada personel Polres Sergai atau Polsek terdekat. Peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman, kondusif, dan bersih dari narkoba,” katanya.

Sekitar pukul 17.30 WIB, tokoh masyarakat serta pihak yang mengunggah informasi tersebut menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat dan tindakan kepolisian dalam merespons keresahan warga terkait dugaan aktivitas narkotika di lingkungan tersebut.

(Dodi R. Sembiring)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini