
Mandailing Natal | GeberNews.com – Sengketa harta bersama (gono-gini) atas sebidang tanah dan bangunan di Desa Saba Padang, Kecamatan Hutabargot, Kabupaten Mandailing Natal, kini memasuki proses persidangan di Pengadilan Agama Panyabungan.

Kantor Hukum Andi Candra Nasution, S.H., M.H. & Partner, selaku kuasa hukum pihak mantan istri, menegaskan bahwa objek tanah dan bangunan tersebut masih berstatus sebagai objek sengketa harta bersama sehingga pembagiannya belum dapat dinyatakan selesai sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kuasa hukum menjelaskan, dasar klaim harta bersama tersebut mengacu pada kesepakatan yang dibuat kedua belah pihak pada 24 Maret 2014 dan ditandatangani oleh para pihak beserta saksi-saksi.
Menurut kuasa hukum, sebelum menempuh jalur litigasi, pihaknya telah melayangkan somasi kepada mantan suami kliennya agar melaksanakan isi kesepakatan tersebut.
Namun, hingga batas waktu yang diberikan, somasi itu disebut tidak memperoleh tanggapan.
Karena tidak tercapai penyelesaian secara kekeluargaan, kliennya kemudian mengajukan gugatan pembagian harta bersama ke Pengadilan Agama Panyabungan yang telah diregister dengan Nomor Perkara 505/Pdt.G/2026/PA.Pyb.
“Perkara ini sedang diperiksa oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Panyabungan. Oleh sebab itu, status hukum tanah dan bangunan tersebut masih menjadi objek sengketa dan belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas kuasa hukum.
Di tengah proses persidangan tersebut, pihak kuasa hukum mengaku memperoleh informasi bahwa tanah dan bangunan yang disengketakan itu tengah dimanfaatkan melalui hubungan sewa oleh pihak MBG/SPPG di Kecamatan Hutabargot.
Atas kondisi tersebut, kuasa hukum mengingatkan agar setiap pihak yang berkepentingan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Menurutnya, setiap tindakan hukum terhadap objek yang masih disengketakan, termasuk pemanfaatan, penyewaan maupun bentuk pengalihan lainnya, seyogianya memperhatikan hak-hak seluruh pihak yang masih bersengketa.
Sebagai bentuk pemberitahuan kepada masyarakat, pihak kuasa hukum telah memasang spanduk di lokasi objek sengketa.
Spanduk tersebut dimaksudkan sebagai informasi bahwa objek dimaksud sedang dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Agama Panyabungan sekaligus mengimbau semua pihak menjaga status quo hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami mengimbau seluruh pihak, termasuk pihak penyewa, untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan sengketa hukum baru maupun merugikan salah satu pihak,” ujar kuasa hukum.
Pihak kuasa hukum juga menegaskan bahwa penyampaian informasi kepada publik bukan bertujuan menghakimi pihak mana pun, melainkan memberikan kepastian informasi bahwa objek tersebut masih dalam proses penyelesaian hukum.
“Kami akan terus menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia untuk melindungi hak dan kepentingan hukum klien kami sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kantor Hukum Andi Candra Nasution, S.H., M.H. & Partner.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan atau tanggapan dari pihak mantan suami maupun pihak MBG/SPPG terkait pernyataan kuasa hukum tersebut.
Judul ini tegas, bernilai berita, namun tetap aman secara hukum karena tidak menghakimi salah satu pihak dan menegaskan bahwa perkara masih dalam proses persidangan.
(Magrifatulloh)







