Dua Warga Tewas Tertabrak KA Putri Deli di Perlintasan Tanpa Palang di Perbaungan

0
15

Sergai | GeberNews.com — Kecelakaan lalu lintas antara kereta api dan sepeda motor terjadi di perlintasan sebidang tanpa palang di Dusun I, Desa Pematang Sinonam, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, Senin (10/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Dalam kecelakaan tersebut, dua orang yang mengendarai sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi BK 4869 VBS meninggal dunia di lokasi kejadian.

Kedua korban diketahui bernama Romaito Rambe (30), pengendara sepeda motor, dan Torkis Rambe (27), penumpang. Keduanya merupakan warga Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Kecelakaan bermula ketika sepeda motor yang dikendarai Romaito Rambe dengan membonceng Torkis Rambe melaju dari arah pekarangan rumah warga menuju Jalan Besar/Jalinsum.

Setibanya di perlintasan sebidang tanpa palang, pengendara diduga tidak memperhatikan kedatangan KA Putri Deli U98 yang melaju dari arah Medan menuju Tebing Tinggi/Tanjung Balai.

Kereta api dengan nomor lokomotif CC 2018904 yang dikemudikan Masinis Deski Wirya Asta bersama Asmasinis Dafit Kristanto Rajagukguk kemudian menabrak bagian samping kiri sepeda motor.

Benturan keras menyebabkan kedua korban terpental dan meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara itu, kereta api tetap melanjutkan perjalanan menuju Tanjung Balai, sedangkan sepeda motor dan kedua korban tertinggal di lokasi.

Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan peristiwa tersebut.

“Pengendara diduga kurang memperhatikan kedatangan kereta api yang melaju dari arah Medan menuju Tebing Tinggi/Tanjung Balai. Bagian depan kereta api mengenai bagian samping kiri sepeda motor korban,” ujar Bringin Jaya, Senin (10/8/2026).

Menurutnya, benturan tersebut mengakibatkan kedua korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Usai kecelakaan, petugas piket Satlantas Polres Serdang Bedagai langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi, serta mengevakuasi kedua jenazah ke RS Melati Perbaungan untuk dilakukan visum et repertum.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda Revo BK 4869 VBS yang mengalami kerusakan, STNK kendaraan, serta satu helm SNI milik korban.

Sepeda motor tersebut selanjutnya diamankan di Pos Lantas Sei Sijenggi Polres Sergai.

“Kasus ini telah ditangani Satlantas Polres Sergai dan kami juga berkoordinasi dengan pihak PT KAI,” kata Bringin Jaya.

Dalam peristiwa tersebut, tidak terdapat korban luka berat maupun luka ringan. Dua korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.

(Dodi Rikardo Sembiring)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini