

KARO | GeberNews.com — Polemik terkait aktivitas pemotongan kayu di Dusun Cerumbu, Desa Kuta Pengkih, Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo, terus menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah warga mempertanyakan legalitas kegiatan tersebut serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam aktivitas penebangan kayu di kawasan tersebut.


Sebelumnya, seorang warga Desa Kuta Pengkih berinisial Jesse Togatorop (JT) diamankan oleh Polres Karo karena diduga melakukan pemotongan kayu di sekitar wilayah desa tersebut.
Namun, hingga Sabtu (08/08/2026), masyarakat masih mempertanyakan perkembangan penanganan kasus tersebut. Warga menilai persoalan ini tidak semestinya berhenti hanya pada pihak yang melakukan penebangan di lapangan.
Pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat antara lain, siapa yang memberikan izin, siapa yang membeli kayu, siapa yang menjadi donatur, serta siapa saja pihak yang diduga terlibat dalam kegiatan penebangan tersebut?
Warga berharap aparat penegak hukum dapat mengusut persoalan tersebut secara menyeluruh dan transparan, sehingga tidak muncul kesan adanya tebang pilih dalam penanganan perkara.
“Jangan hanya penebang kayu yang ditahan. Sebaiknya semua pihak yang terlibat dalam kegiatan penebangan kayu tersebut juga diungkap,” ujar salah seorang warga.
Sorotan masyarakat semakin menguat karena muncul dugaan bahwa aktivitas pemotongan kayu tersebut tidak berdiri sendiri. Karena itu, masyarakat meminta agar aspek perizinan, alur kayu hasil tebangan, pihak yang membeli, serta pihak yang memberikan dukungan terhadap kegiatan tersebut turut ditelusuri apabila memang terdapat indikasi keterlibatan.
LSM TKN Siapkan Pengaduan
Ketua LSM Tim Kenziro Kompas Nusantara (TKN) Kabupaten Karo, Gogo Barus, mengatakan pihaknya tengah mengumpulkan sejumlah data dan informasi sebelum melayangkan pengaduan kepada pihak terkait.
“Saat ini tim LSM TKN sedang mencari data-data untuk kelengkapan pengaduan ke pihak terkait. Jika sudah lengkap, akan kita buat pengaduan,” ujar Gogo Barus.
Menurutnya, pengaduan tersebut nantinya diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi pihak berwenang untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan persoalan dalam kegiatan pemotongan kayu di Desa Kuta Pengkih.
Kepala Desa Kuta Pengkih Belum Memberikan Jawaban
Sementara itu, Kepala Desa Kuta Pengkih, Eddy Sahputra Sembiring, yang dikonfirmasi pada Jumat (07/08/2026) terkait adanya rencana pengaduan dari aktivis LSM mengenai izin penebangan kayu dan persoalan lainnya, hingga berita ini ditulis belum memberikan jawaban.
Masyarakat pun kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk mengungkap persoalan tersebut secara terang-benderang.
Jika memang seluruh kegiatan pemotongan kayu telah sesuai dengan ketentuan dan memiliki dasar perizinan yang sah, masyarakat tentu berharap hal tersebut dapat dijelaskan secara terbuka. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran atau keterlibatan pihak lain, masyarakat meminta agar seluruh pihak yang terbukti terlibat diproses sesuai ketentuan hukum.
Publik kini menunggu: siapa sebenarnya yang memberi izin, siapa yang menikmati hasil kayu, dan siapa saja yang berada di balik aktivitas pemotongan kayu di Kuta Pengkih?
Semua pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan bantahan. Pihak yang berwenang juga diharapkan segera memberikan penjelasan resmi agar polemik dan dugaan “permainan” di balik aktivitas penebangan kayu tersebut tidak menjadi bola liar di tengah masyarakat.
(Tim)







