Wali Kota Medan Diminta Tak Tutup Mata, SPPG Sunggal 2 Diduga Belum Penuhi Sejumlah Persyaratan

0
20

Medan | GeberNews.com — Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Medan kembali mendapat sorotan. Aliansi Masyarakat Tolak SPPG Sunggal 2 meminta Wali Kota Medan selaku bagian dari Satgas Percepatan Pelaksanaan MBG di daerah agar tidak mengabaikan dugaan persoalan administrasi, teknis, keselamatan, serta kesehatan lingkungan pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sunggal 2, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.

Johan Merdeka bersama Iqbal Alfansyuri, Jefri Manik, dan Saddely yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Tolak SPPG Sunggal 2 menyebut pihaknya menemukan sejumlah persoalan dalam pelaksanaan maupun kondisi fasilitas SPPG tersebut.

Mereka menduga SPPG Sunggal 2 belum mengantongi surat rekomendasi dari pihak kelurahan yang menyatakan lokasi tersebut layak dan bebas dari risiko banjir.

“Berdasarkan hasil investigasi kami, SPPG Sunggal 2 menyalahi juklak dan juknis. Oleh karena itu, kami meminta SPPG Sunggal 2 di duspend secara permanen,” ujar Johan, Minggu (23/8/2026).

Sorotan serupa sebelumnya disampaikan Rahmadsyah, Ketua Aliansi Wartawan Sumatera Utara (AWAS). Ia meminta Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan evaluasi menyeluruh, bahkan menghentikan operasional SPPG Sunggal 2 apabila terbukti tidak memenuhi persyaratan teknis maupun kelayakan lokasi.

Menurut Rahmadsyah, keberadaan SPPG di kawasan yang berpotensi mengalami banjir perlu menjadi perhatian serius karena dapat berpengaruh terhadap sanitasi, kebersihan air, keamanan bahan pangan, serta keselamatan proses pengolahan makanan.

“Pendirian dapur umum atau SPPG wajib memenuhi persyaratan dan rekomendasi yang ditetapkan. Jika berada di kawasan rawan banjir, maka aspek sanitasi, kebersihan air, dan keselamatan proses pengolahan makanan harus menjadi perhatian,” katanya.

Sejumlah Temuan Dalam Audit

AWAS juga mengungkap sejumlah temuan yang disebut berkaitan dengan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), kesehatan lingkungan, fasilitas, serta tata letak dapur.

Dalam dokumen temuan yang dihimpun, terdapat sejumlah ketidaksesuaian yang disebut harus diperbaiki oleh pengelola SPPG Sunggal 2.

Salah satunya berkaitan dengan pengolahan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Hasil pengolahan IPAL disebut belum memenuhi standar baku mutu sehingga menimbulkan genangan dan bau tidak sedap yang dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar.

Selain itu, ditemukan pula belum tersedianya CCTV pada sejumlah area, seperti gudang peralatan, ruang pendinginan, gudang basah, dan gudang kering.

Temuan lainnya meliputi tempat tidur staf yang belum memiliki alas, tempat pencucian yang belum dilengkapi grease trap, halaman depan dapur yang tergenang ketika hujan, serta belum tersedianya ruangan khusus penyimpanan ompreng.

Pada aspek peralatan, disebut belum tersedia chiller pada gudang basah dan diperlukan penambahan unit showcase. Dapur juga disebut belum memiliki exhaust fan untuk mendukung sirkulasi udara.

Dokumen tersebut turut mencatat lantai ruang loker yang belum dikeramik serta layout atau alur kerja dapur yang dinilai belum menerapkan sistem satu arah (one flow), sehingga terdapat alur yang bersilangan dan berpotensi meningkatkan risiko kontaminasi silang.

Temuan lain berkaitan dengan belum tersedianya jalur evakuasi dari kamar staf SPPG serta kondisi lantai kantor dan lobby yang belum dikeramik.

Diberi Waktu Perbaikan

Atas sejumlah temuan tersebut, pengelola disebut telah diberikan waktu sekitar satu bulan untuk melakukan perbaikan.

Beberapa langkah perbaikan yang dicantumkan antara lain pembenahan sistem drainase, perbaikan IPAL, pengadaan CCTV, penyediaan alas tempat tidur, pemasangan grease trap, pengadaan chiller dan showcase, pemasangan exhaust fan, perbaikan layout dapur, penyediaan jalur evakuasi, serta pemasangan lantai yang memenuhi standar keselamatan.

Aliansi masyarakat meminta seluruh proses perbaikan tersebut diawasi secara ketat dan diverifikasi kembali sebelum SPPG dinyatakan memenuhi persyaratan.

Dugaan Gratifikasi Diminta Diusut

Selain persoalan teknis, AWAS juga menyampaikan adanya dugaan praktik gratifikasi, intervensi dalam proses verifikasi lapangan, serta dugaan pengaturan titik koordinat dalam proses pelolosan SPPG.

Rahmadsyah meminta aparat penegak hukum dan BGN mengusut informasi tersebut secara objektif, termasuk dugaan jual-beli titik lokasi dapur, anomali rekening, serta kemungkinan pengaturan terhadap proses verifikasi.

“Meminta aparat penegak hukum memeriksa SPPG Sunggal 2 karena adanya dugaan sejumlah pihak dan oknum yang terlibat dalam pemalsuan laporan atau data, gratifikasi, serta penipuan jual-beli titik koordinat SPPG,” ujarnya, Jumat (21/8/2026).

Namun, dugaan gratifikasi, pemalsuan data, maupun jual-beli titik koordinat tersebut masih merupakan tudingan dari pihak yang menyampaikan informasi dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan serta proses hukum oleh pihak berwenang.

Aliansi meminta BGN bersama Pemerintah Kota Medan melakukan verifikasi lapangan secara transparan terhadap seluruh persyaratan SPPG Sunggal 2, termasuk aspek lokasi, administrasi, sanitasi, K3, kesehatan lingkungan, dan standar operasional dapur.

Mereka menegaskan evaluasi tersebut penting dilakukan untuk memastikan program MBG berjalan sesuai ketentuan dan tidak mengorbankan keselamatan maupun kesehatan penerima manfaat.

(Redaksi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini