MEDAN | GeberNews.com – Anggota DPRD Kota Medan, Jusup Ginting Suka, SE, menegaskan pentingnya administrasi kependudukan bagi masyarakat. Menurutnya, dokumen seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta perkawinan dan dokumen kependudukan lainnya bukan sekadar urusan administratif, tetapi menjadi dasar masyarakat dalam memperoleh berbagai hak dan pelayanan publik.


Hal itu disampaikan Jusup saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Jalan Djamin Ginting KM 8, Jalan Nangka I Ujung/Gang Tani Baru II, Kecamatan Medan Johor, Sabtu (29/8/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri sekitar 500 warga. Turut hadir Yesi Sabrina mewakili Camat Medan Johor, Doni dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Medan, Lurah Kwala Bekala Irwanta Ginting, Kepling Rika br Tarigan, serta Waldemar Sihombing selaku pemateri dari staf Fraksi PDIP Kota Medan.

Hadir pula tokoh masyarakat setempat sekaligus Ketua STM Alam Baru Medan sekitarnya, Moh. Ferdinan Sembiring Melilala, SH.
Dalam pemaparannya, Jusup mengatakan administrasi kependudukan memiliki hubungan langsung dengan pemenuhan hak-hak masyarakat.
“Administrasi kependudukan ini sangat penting. KTP, KK dan dokumen kependudukan lainnya menjadi dasar masyarakat untuk mendapatkan berbagai pelayanan dan haknya sebagai warga negara,” ujar Jusup.
Politisi PDI Perjuangan yang merupakan anggota DPRD Kota Medan dari Dapil V itu mengingatkan masyarakat agar memahami substansi Perda Nomor 3 Tahun 2021. Dengan pemahaman tersebut, warga diharapkan mengetahui hak dan kewajibannya serta memahami prosedur dalam mengurus dokumen kependudukan.
Jusup menilai masih ada masyarakat yang menganggap administrasi kependudukan sebagai persoalan sepele. Bahkan, sebagian warga baru mengurus dokumen ketika sedang membutuhkan pelayanan tertentu.
Padahal, dokumen kependudukan diperlukan dalam berbagai aspek kehidupan, mulai dari mendaftarkan anak ke sekolah, mengurus pendidikan dan beasiswa, memperoleh pelayanan kesehatan, mendapatkan bantuan sosial, mencari pekerjaan hingga mengurus berbagai keperluan pemerintahan.
“Jangan sampai masyarakat baru menyadari pentingnya dokumen kependudukan ketika sedang membutuhkan pelayanan. Karena itu, data kependudukan harus dipastikan benar dan selalu diperbarui apabila ada perubahan,” tegasnya.
Data Kependudukan Harus Akurat
Jusup juga menyoroti pentingnya akurasi data kependudukan bagi pemerintah. Menurutnya, data penduduk tidak hanya berkaitan dengan kepentingan administrasi pribadi masyarakat, tetapi juga menjadi salah satu dasar dalam menentukan kebijakan dan program pembangunan.
Pemerintah, kata dia, membutuhkan data yang valid untuk mengetahui jumlah penduduk, karakteristik warga serta kebutuhan masyarakat di setiap wilayah.
“Data kependudukan akurat sangat penting. Pemerintah membutuhkan data tersebut untuk menyusun program dan kebijakan agar pelayanan benar-benar tepat sasaran,” katanya.
Karena itu, Jusup meminta masyarakat aktif menjaga ketertiban administrasi dengan melaporkan setiap perubahan data kependudukan.
Di sisi lain, pemerintah mulai dari tingkat kelurahan hingga kecamatan juga diminta memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang mudah, cepat dan sesuai ketentuan.
Warga Keluhkan Kabel Semrawut dan Lampu Jalan
Dalam sesi dialog, sejumlah warga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan berbagai persoalan lingkungan kepada Jusup Ginting.
Di antaranya terkait penataan kabel internet atau Wi-Fi yang dinilai semrawut dan berseliweran di lingkungan permukiman, serta kondisi penerangan lampu jalan yang masih membutuhkan perhatian.
Jusup merespons keluhan warga tersebut dan meminta persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat segera ditindaklanjuti pihak terkait.
Menurutnya, sosialisasi perda tidak boleh hanya menjadi kegiatan seremonial. Pertemuan dengan masyarakat harus menjadi ruang untuk menyerap aspirasi sekaligus mengetahui persoalan nyata yang terjadi di lapangan.
Pendataan Warga Kos Perlu Ditingkatkan
Selain persoalan administrasi kependudukan, Jusup juga meminta pihak kelurahan dan kecamatan meningkatkan pendataan warga yang tinggal di wilayah Medan Johor, termasuk penghuni rumah kos.
Menurutnya, keberadaan warga yang tinggal sementara maupun menetap harus tercatat dengan baik agar pemerintah memiliki data valid mengenai kondisi penduduk di setiap wilayah.
“Kelurahan dan kecamatan harus meningkatkan pendataan. Terutama warga yang tinggal di kos-kosan, jangan sampai keberadaan mereka tidak terdata dengan baik. Ini penting agar pemerintah memiliki data yang akurat untuk pelayanan dan perencanaan pembangunan,” tegasnya.
Jusup berharap masyarakat tidak hanya memahami pentingnya memiliki dokumen kependudukan, tetapi juga aktif memastikan seluruh data yang tercantum di dalam dokumen tersebut benar dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Tertib administrasi kependudukan pada akhirnya akan memberikan manfaat bagi masyarakat sendiri karena menjadi pintu awal untuk memperoleh berbagai pelayanan dan hak sebagai warga negara,” ujarnya.
Ia kembali menegaskan bahwa administrasi kependudukan bukan hanya persoalan memiliki KTP maupun KK.
“Administrasi kependudukan bukan hanya soal KTP atau KK. Di dalamnya ada hak masyarakat yang harus dipastikan dapat diterima,” pungkas Jusup.
Kehadiran Jusup Ginting dalam kegiatan tersebut mendapat sambutan positif dari sekitar 500 warga. Sejumlah warga menilai Jusup merupakan sosok yang dekat dengan masyarakat dan dinilai tetap bersama rakyat, tidak hanya dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD Kota Medan, tetapi juga sebagai kader PDI Perjuangan.
Kegiatan sosialisasi berlangsung aman, tertib dan nyaman hingga selesai. Acara kemudian ditutup dengan doa yang dipimpin tokoh agama Vonis Tarigan, S.Pd.
(Dodi Rikardo Sembiring)






