

Percut Sei Tuan | GeberNews.com – Langkah tegas diambil Pemerintah Kabupaten Deli Serdang terhadap reklame ilegal yang merusak estetika dan menggerus Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dua papan reklame ukuran jumbo di kawasan Mega City, Jalan Besar Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, dibongkar paksa oleh Tim Terpadu Pemkab Deli Serdang, Jumat malam (18/04/2025) mulai pukul 20.00 WIB.

Penertiban berlangsung dramatis. Menggunakan alat berat, mesin las, dan mobil crane, tiang-tiang reklame dipotong dan diratakan hingga ke tanah, lalu diangkut ke gudang milik Pemkab. Billboard berukuran 4×8 meter dan 4×6 meter itu diketahui telah lama tidak membayar pajak dan tak memiliki izin resmi.

Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, SS, memimpin langsung operasi pembongkaran tersebut.
“Ini bukan hanya soal pajak yang tidak dibayar, tapi juga menyangkut ketertiban umum dan keselamatan masyarakat. Kita sudah beri peringatan, tapi diabaikan. Maka sekarang waktunya bertindak,” tegas Wabup kepada GeberNews.com.

Menurutnya, reklame liar bisa membahayakan pengguna jalan, terutama saat terjadi cuaca ekstrem. Selain itu, keberadaan papan reklame ilegal merusak keindahan kota dan merugikan keuangan daerah.
Kepala Satpol PP Deli Serdang, Marjuki, S.Sos., M.AP., menyebut tindakan ini sebagai implementasi instruksi langsung Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, dalam upaya optimalisasi PAD.
“Ada tiga dampak negatif dari reklame ilegal: PAD hilang, estetika kota rusak, dan keselamatan masyarakat terancam. Kita akan terus bergerak menertibkan,” ujarnya.
Operasi gabungan tersebut turut melibatkan berbagai unsur penting Pemkab Deli Serdang:
Kepala Bapenda, M. Salim, SP, MSi
Kepala Dinas PMPTSP, Drs. Hendra Wijaya
Kadis Cipta Karya & Tata Ruang, Rachmadsyah, ST
Kabag Hukum, M. Muslih, SH
Camat Percut Sei Tuan, A. Fitriyan Syukri, SSTP, MSi
Pemkab Deli Serdang mengingatkan keras: Jangan tunggu reklame Anda dibongkar paksa! Segera urus izin dan bayar pajak. Ketertiban kota adalah tanggung jawab bersama.
Tim








