PLT Kabid PSP Deli Serdang Disorot: Tunjuk Koordinator Penyuluh Tak Kompeten, Diduga Langgar UU

0
174

Deli Serdang | GeberNews.com – Dugaan pelanggaran aturan kembali mencuat di lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Deli Serdang. Pejabat Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (PSP), yang sebelumnya menjabat sebagai PLT Kabid Penyuluhan berinisial MR, diduga menunjuk seorang koordinator penyuluh di Kecamatan Batang Kuis yang tidak memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai aturan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Ilham, seorang sarjana teknik yang diketahui bukan berasal dari rumpun penyuluhan pertanian, ditunjuk menjadi Koordinator Penyuluh di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Batang Kuis. Padahal, yang bersangkutan belum pernah mengikuti Uji Kompetensi Penyuluh (UKOM) maupun pelatihan dasar penyuluhan, sehingga secara regulasi tidak memenuhi syarat untuk menduduki jabatan tersebut.

Penunjukan ini dinilai menyalahi Peraturan Presiden (Perpres) No. 35 Tahun 2022, yang menyatakan bahwa posisi Koordinator Penyuluh di BPP harus diisi oleh pejabat fungsional penyuluh yang telah berpengalaman dan bersertifikasi. Selain itu, UU No. 16 Tahun 2006 mengatur dengan jelas mekanisme penyelenggaraan penyuluhan sebagai bagian dari pembangunan pertanian yang berkelanjutan.

Sumber internal yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, keputusan tersebut bahkan ditandatangani langsung oleh Bupati Deli Serdang. “Ini tindakan tidak bertanggung jawab. Bagaimana mungkin seseorang yang tidak memiliki latar belakang pertanian dan bukan fungsional penyuluh bisa mengoordinir para penyuluh lapangan? Ini mengancam kualitas program penyuluhan dan ketahanan pangan daerah,” tegasnya.

Ilham sendiri diketahui sebagai pegawai fungsional kesetaraan, bukan dari jabatan teknis di Dinas Pertanian. Penunjukannya dinilai hanya akan memperburuk kinerja lapangan, terutama dalam mendukung visi Presiden Prabowo Subianto untuk mencapai swasembada pangan nasional.

Kebijakan kontroversial ini juga dinilai menjadi indikasi lemahnya manajemen dan profesionalisme di internal Dinas Pertanian. PLT Kabid PSP disebut telah melampaui kewenangan dengan mengintervensi struktur organisasi tanpa dasar kuat.

Saat dikonfirmasi, PLT Kabid PSP, MR, membenarkan rotasi tersebut. Ia menyebut bahwa langkah ini bertujuan “mendobrak zona nyaman” dan mempercepat reformasi internal. “Saya ambil risiko demi penyegaran SDM. Saya tahu ini akan kontroversial, tapi niatnya membangun,” ujar MR, Sabtu (15/6/2025).

Namun demikian, pernyataannya menimbulkan pertanyaan baru. Ia mengaku melakukan revisi hingga 11 kali sebelum disetujui Kepala Dinas pada Mei 2025. “Silakan tanya langsung ke Kadis, apakah benar saya diperintahkan untuk mengevaluasi dan merotasi penyuluh,” tambahnya.

Tindakan MR kini menjadi sorotan publik. Banyak pihak menilai langkahnya telah melampaui batas kewenangan sebagai Kabid. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya “dua matahari” dalam kepemimpinan Dinas Pertanian Kabupaten Deli Serdang, yang berpotensi memicu konflik internal dan merusak jalannya program strategis.

Desakan terhadap Bupati Deli Serdang, Asriludin Tambunan, untuk turun tangan dan mengevaluasi kembali Surat Keputusan (SK) penunjukan Ilham sebagai Koordinator Penyuluh kini semakin menguat. Publik menuntut transparansi, profesionalisme, dan ketegasan kepala daerah dalam memastikan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam sektor vital seperti pertanian.

“Profesionalisme kepala daerah kini sedang diuji. Jangan sampai ketahanan pangan kita dikorbankan hanya karena penunjukan pejabat yang tidak kompeten,” pungkas sumber tersebut.

(Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini