Tuntutan Ringan di Kasus Anak Dianiaya Brutal, Jaksa Desi Harahap Disorot: TKN Kompas Nusantara Desak Evaluasi Serius Penanganan KDRT di Lubuk Pakam

0
509

Lubuk Pakam | GeberNews.com — Keadilan kembali dipertanyakan publik. Di tengah meningkatnya perhatian terhadap kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kasus memilukan mencuat di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Seorang ayah bernama M.P., yang diduga menganiaya anak kandungnya secara brutal, justru dituntut ringan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desi Harahap, S.H., M.H. Ironisnya, tuntutan itu dijatuhkan tanpa kehadiran saksi kunci, termasuk korban sendiri, yang belum sepenuhnya didengar keterangannya.

Korban, M.A.P., dalam kasus ini adalah anak kandung terdakwa M.P. dari pernikahannya dengan sang istri, U.S.A. Sang anak diduga menjadi korban penganiayaan berat yang mengakibatkan trauma fisik dan psikis yang serius, sementara U.S.A. sendiri menjadi pelapor sekaligus saksi utama dalam perkara tersebut.

Tuntutan dua tahun enam bulan penjara itu dibacakan hanya setelah dua kali sidang digelar. Padahal, proses pemeriksaan saksi masih jauh dari lengkap. Kejanggalan ini memicu kecaman keras dari Ketua Umum Tim Kenziro Kompas Nusantara (TKN Kompas Nusantara), Adi Warman Lubis, yang menilai penanganan kasus tersebut sebagai bentuk nyata pengkhianatan terhadap rasa keadilan dan perlindungan hukum bagi anak-anak Indonesia.

Ditemui pada Minggu (15/6/2025) di Medan, Adi Warman menyebut proses hukum ini jauh dari prinsip keadilan. Ia menyoroti sikap JPU Desi Harahap yang dinilainya terburu-buru mengeluarkan rencana tuntutan (rentut), padahal saksi-saksi belum selesai diperiksa, dan korban beserta pelapor hanya diberi ruang bicara satu kali sejak awal hingga vonis.

“Baru dua kali sidang, jaksa sudah keluarkan rentut. Sementara saksi belum semua diperiksa. Bahkan lebih parah, pelapor dan korban hanya diberi hak bicara satu kali saja sejak awal hingga vonis. Ini sidang atau sandiwara?” tegas Adi. Ia menambahkan, sidang semestinya menjadi ruang mencari keadilan, bukan forum transaksional diam-diam antara jaksa dan terdakwa.

Tak kalah menyayat, korban M.A.P., yang masih duduk di bangku sekolah dasar, disebut mengalami penganiayaan berat: dipukul menggunakan galon, dibenturkan kepalanya ke benda keras, dan mengalami luka serta trauma yang dalam. Lebih ironis, dalam persidangan juga terungkap bahwa terdakwa adalah pengguna narkoba dan penjudi online—fakta yang diakui langsung oleh U.S.A., istri terdakwa di hadapan majelis hakim. Namun, kesaksian dan fakta-fakta memberatkan ini seolah diabaikan begitu saja dalam tuntutan ringan yang diajukan.

“Kalau fakta-fakta seperti ini tidak diperhitungkan dalam tuntutan, lalu apa fungsi jaksa? Jaksa itu alat negara untuk menuntut keadilan, bukan makelar belas kasihan,” sindir Adi tajam. Ia menyebut, penanganan kasus seperti ini tidak hanya melukai korban, tetapi juga merusak martabat kejaksaan dan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Atas dugaan pelanggaran etik dan prosedural itu, TKN Kompas Nusantara secara tegas mendesak Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dan Mahkamah Agung untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap JPU Desi Harahap. Adi Warman bahkan mengancam akan menggelar aksi jika Kejati Sumut memilih diam dan membiarkan praktik seperti ini terjadi.

“Kalau Kejati Sumut tetap diam, kami dari TKN Kompas Nusantara siap turun aksi. Ini bukan soal politik. Ini soal moral dan keberpihakan negara pada anak-anak yang jadi korban kekerasan,” ujar Adi. Ia juga meminta perhatian khusus dari Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan kasus ini tidak diselesaikan dengan cara-cara kompromistis yang mencederai rasa keadilan.

Menurutnya, pola sidang kilat dengan tuntutan ringan seperti ini bisa menjadi preseden buruk yang membahayakan masa depan sistem hukum nasional. Ia khawatir, jika dibiarkan, praktik semacam ini akan memperkuat stigma bahwa hukum di Indonesia hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. “Kalau hukum terus disulap jadi alat kompromi, maka ke depan anak-anak lain akan jadi korban yang tak terdengar suaranya. Kita harus cegah itu,” tegasnya.

Adi juga mengingatkan bahwa peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP, telah mengatur sanksi tegas terhadap pelaku kekerasan terhadap anak. Namun, hukum tak akan berarti apa-apa jika aparat penegaknya justru melunakkan perkara berat tanpa alasan sah. Dalam kondisi seperti ini, menurutnya, nyawa keadilan justru mati di tangan para pelindungnya sendiri.

Menutup pernyataannya, Adi Warman mengajak seluruh elemen masyarakat mulai dari pegiat hak anak, advokat, aktivis hukum, hingga organisasi masyarakat sipil untuk ikut mengawal kasus ini dan menyuarakan keadilan bagi korban. “Kalau jaksa bisa diam saat anak kecil disiksa, kalau hakim bisa ketok palu tanpa dengar suara korban, maka siapa lagi yang bisa kita percaya?” pungkasnya.

TKN Kompas Nusantara menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi memastikan bahwa keadilan tidak hanya ditegakkan untuk satu anak korban, tetapi juga untuk seluruh anak-anak Indonesia yang berhak hidup dalam perlindungan hukum, cinta kasih, dan keadaban hukum yang bermartabat.

(Dodi Rikardo Sembiring)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini