

Medan | GeberNews.com — Skandal pencurian emas di rumah Vivi Yanti, warga Jalan Datuk Kabu, Medan Denai, menguak kejanggalan serius dalam penanganan hukum dan prosedur lembaga keuangan. Dugaan pencurian dilakukan oleh pembantu rumah tangga bernama Sumarni, yang telah mengakui perbuatannya dan diserahkan langsung oleh keluarga korban ke Polsek Medan Tembung
.

Namun alih-alih memperoleh keadilan, keluarga korban justru dihadapkan pada kekecewaan mendalam. SP2HP belum diberikan, barang bukti belum diamankan, dan mereka merasa dipersulit dalam proses hukum yang semestinya berpihak pada korban.

Sorotan tajam datang dari Ketua Umum TKN Kompas Nusantara, Adi Warman Lubis, yang juga menjabat sebagai Ketum Pagar Unri Prabowo-Gibran untuk Rakyat Indonesia, saat menyampaikan keterangan pers didampingi Wakil Sekretaris Bidang Pengembangan TKN Kompas Nusantara Feri Candra, serta Penasihat Hukum Rasysit Lubis, S.H. dan M. Ali Nasution, S.H., di kantor organisasi tersebut di Jalan Prof. H.M. Yamin, S.H., Medan, Kamis (3/7/2025).

“Kami yang menyerahkan pelaku ke polisi, bukan hasil tangkapan mereka. Tapi sampai sekarang, tidak ada perkembangan. SP2HP belum keluar, bukti belum diamankan, dan hak kami sebagai korban justru diabaikan. Ini sangat tidak adil,” ujar suami korban, Ayup Sikumbang, yang turut hadir mendampingi Adi Warman.
Yang lebih menghebohkan, emas seberat 50 gram tersebut ternyata telah digadaikan oleh pelaku ke sebuah Pegadaian di Jalan Panglima Denai, hanya seharga Rp5 juta, tanpa dokumen kepemilikan atau proses verifikasi legalitas.

“Masak emas 50 gram digadaikan cuma lima juta? Dan pegadaian tidak menanyakan asal-usulnya? Ini bukan hanya lalai, tapi patut diduga sebagai praktik pelanggaran serius. Kami minta OJK segera turun tangan dan cabut izin usaha pegadaian itu!” tegas Adi Warman.
Emas 50 gram yang nilainya mendekati Rp100 juta, diterima tanpa proses yang wajar, sehingga menimbulkan kecurigaan adanya unsur pembiaran atau bahkan kerja sama terselubung antara pelaku dan pihak pegadaian.

“Ini bukan sekadar kecolongan prosedur. Ini sudah masuk ranah hukum. Menerima barang tanpa legalitas dari hasil kejahatan bisa dikategorikan sebagai penadahan. Dan penyidik seolah-olah tidak serius menindaklanjuti,” kata Feri Candra.
Desak OJK dan Polisi Bertindak
TKN Kompas Nusantara bersama tim hukum dan keluarga korban mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Kepolisian untuk bertindak tegas terhadap pegadaian yang terlibat.
“Pegadaian sekelas itu tidak boleh bekerja sembarangan. Terima emas tanpa legalitas, lalu cuci tangan? Jangan-jangan ada modus jahat yang ditutupi. OJK harus usut dan jangan diam!” tegas Adi Warman.
Tak hanya itu, pihak korban juga mempertanyakan mengapa hingga saat ini penyidik Polsek Medan Tembung belum mengamankan barang bukti emas, bahkan saat korban meminta bukti penggadaian, justru ditolak.
“Kenapa bukti tidak diamankan? Kenapa pelaku diamankan tapi barang hasil kejahatan dibiarkan? Pegadaian seharusnya diproses juga, karena sudah menerima barang curian. Ini bukan sekadar lalai, tapi bisa masuk ranah pidana,” kata Ayup Sikumbang.
Pertanyakan Komitmen Presisi Polri
Adi Warman juga menyentil komitmen institusi Polri dalam menjalankan prinsip Presisi yang digaungkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Presisi itu gerak cepat, transparan, dan profesional. Tapi ini sudah sebulan laporan masuk, pelaku sudah di tangan, bukti jelas, tapi tak ada progres. Kalau seperti ini, kepercayaan masyarakat terhadap Polri bisa hancur hanya karena ulah oknum,” ujarnya geram.
Kasus Jadi Sorotan Publik
Kasus ini bukan hanya menjadi cerita kriminal biasa. Nilai kerugian besar dan keterlibatan dua lembaga penting—kepolisian dan pegadaian—membuatnya menjadi perhatian serius publik.
(Dodi | SuaraPrananta.com)








