Toba | GeberNews.com – Peningkatan kerjasama antar lembaga ataupun instansi sangatlah diperlukan. Kali ini Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Balige dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir melakukan penandatangan kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) di Aula Kantor Kejaksaan di Samosir, Senin (26/10/2026).
Saat dikonfirmasi rekan-rekan media melalui Humas BRI Cabang Balige, Surya. M (27/10) mengatakan, Penandatangan MoU ini dalam rangka mempermudah kerjasama dan koordinasi antara kedua lembaga di bidang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Kepala Kejaksaan Negeri(Kajari) Kabupaten Samosir Akwan Annas, S.H, M.H berpesan, kerjasama ini merupakan langkah awal dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Samosir untuk mendampingi Pemerintah, BUMN, dan BUMD. Salah satu bentuk MoU nya adalah memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainya terhadap permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh BRI Kantor Cabang Balige selaku Badan Usaha Milik Negara.
Penandatangan ini juga salahsatu upaya yang dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara dalam rangka menyelamatkan/ memulihkan kekayaan/keuangan negara serta menjaga wibawa pemerintah,” tutup Annas.
Sementara itu, Pimpinan BRI Kantor Cabang Balige, Junaidi didampingi
Junaidi SH : Pincapem Kcp Pangururan mengatakan, Selaku perbankan BUMN tentu menyambut baik kerjasama dengan Kejari Samosir, khususnya, dalam peran serta membantu dalam penyelesaian permasalahan di bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang dialami oleh BRI Kantor Cabang Balige. Dengan adannya MoU ini tentunya akan mempermudah kinerja BRI Cabang Balige sampai wilayah kabupaten samosir.
Ini merupakan satu langkah positif kedepan ,terlebih dalam penanganan permasalahan-permasalahan hukum yang dihadapi BRI Cabang Balige sampai wilayah Samosir,tutup Pinca Junaidi.
(Rilis)















