

Deli Serdang – Pabrik pengolahan sarang telur milik seorang pengusaha bernama Darius, yang berlokasi di Jalan Percobaan, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, diduga kuat melanggar aturan lingkungan. Meski disebut-sebut tidak memiliki izin lingkungan (IL) dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), pabrik tersebut tetap beroperasi tanpa hambatan.
Lebih memprihatinkan, pabrik ini juga diduga membuang limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) secara sembarangan. Akibatnya, lingkungan sekitar tercemar dan dikhawatirkan berdampak serius terhadap kesehatan masyarakat.
Mirisnya, meskipun laporan dan pemberitaan soal aktivitas ilegal ini sudah berulang kali disampaikan, belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang. Warga menduga bahwa sang pemilik pabrik, Darius, mendapat “perlindungan khusus” sehingga tampak kebal hukum.
Kepala Desa Tanjung Selamat, saat dikonfirmasi wartawan, mengungkapkan kekesalannya terhadap pihak pabrik yang diduga sengaja menyudutkan dirinya. Ia membantah tudingan bahwa dirinya terlibat atau membekingi aktivitas ilegal tersebut.
“Saya akan panggil Darius. Saya tidak pernah terkait dengan pabrik itu. Jangan mentang-mentang merasa dibekingi, lalu seenaknya memfitnah dan menjadikan kepala desa kambing hitam,” tegasnya pada Kamis, 17 April 2025.
Pernyataan ini sekaligus menjawab ucapan oknum security pabrik yang mengklaim bahwa segala surat-menyurat harus melalui kepala desa.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Deli Serdang turut menjadi sorotan publik. Hingga saat ini, belum ada langkah konkret dari DLH untuk menindak dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan pabrik tersebut.
Masyarakat sekitar mendesak Bupati Deli Serdang, dr. Asriludin Tambunan, agar segera turun tangan. Mereka meminta agar usaha yang dianggap merugikan lingkungan ini ditertibkan, serta siapapun yang diduga membekingi aktivitas ilegal tersebut diperiksa dan ditindak sesuai hukum.








