Madina | GeberNews.com – Dugaan aktivitas penimbunan dan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kembali mencuat. Sebuah gudang yang berkedok usaha pengolahan kayu di Desa Saba Purba disebut-sebut masih aktif beroperasi dan diduga menjadi lokasi penyimpanan sekaligus penjualan solar ilegal dalam jumlah besar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, gudang tersebut diduga milik seorang pengusaha bernama Dayat yang disebut telah lama menjalankan bisnis BBM ilegal di wilayah Kabupaten Madina.
Pantauan di lapangan menunjukkan gudang yang berkedok pengolahan kayu itu diduga digunakan sebagai tempat penimbunan puluhan ton solar. Di dalam area terlihat sejumlah fasilitas penampungan, mulai dari tangki besar, tandon berkapasitas sekitar satu ton, drum, hingga tangki rakitan yang diperkirakan mampu menampung antara 5 hingga 10 ton BBM.
Seorang warga bermarga Nasution yang tinggal di sekitar lokasi mengaku aktivitas di gudang tersebut telah berlangsung cukup lama. Menurutnya, kendaraan pengangkut BBM hampir setiap hari keluar masuk area gudang.48627
“Gudang minyak itu milik Pak Dayat, sudah cukup lama beroperasi di sini,” ujar Nasution saat dikonfirmasi, Rabu (10/6/2026).
Selain keterangan warga, awak media juga mendapati sejumlah kendaraan yang diduga melakukan pengisian solar di SPBU Tano Ponggol yang berada tepat berhadapan dengan gudang penyimpanan BBM tersebut.
“Setiap hari banyak mobil cold diesel dan dump truk yang antre di SPBU Tano Ponggol, kemudian melangsir solar ke gudang milik Dayat,” jelas Nasution.
Informasi lain yang diperoleh menyebutkan solar tersebut diduga turut dipasok ke sejumlah wilayah, di antaranya Batang Natal, Pantai Barat hingga Kotanopan. BBM itu diduga digunakan untuk mendukung aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang masih marak di beberapa daerah.
Keberadaan gudang tersebut disebut menjadi pilihan bagi sebagian pelaku usaha ilegal karena harga solar yang ditawarkan lebih murah dibandingkan harga di pasaran ilegal lainnya. Solar diduga dijual sekitar Rp15.000 per liter.
Aktivitas yang diduga berlangsung secara terbuka itu pun memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat terkait pengawasan aparat penegak hukum terhadap peredaran BBM ilegal di Kabupaten Mandailing Natal.
Warga berharap aparat terkait, khususnya jajaran Polres Madina, segera turun tangan melakukan penyelidikan serta penindakan tegas terhadap dugaan praktik penimbunan dan distribusi solar ilegal tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebutkan dalam pemberitaan terkait dugaan tersebut.
(Magrifatulloh)







