Deli Serdang | GeberNews.com – Waktu terus berjalan, namun kepastian hukum yang dinantikan Syamsul Erikson Siahaan (54) seolah tak kunjung datang. Hampir lima tahun berlalu sejak laporan dugaan tindak pidana yang diajukannya, proses penanganan perkara tersebut dinilai masih berjalan tanpa kejelasan.
Rabu (10/6/2026), warga Dusun Manggis, Desa Tumpatan, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang itu kembali mendatangi Mapolda Sumatera Utara.
Kedatangannya bukan sekadar untuk menanyakan perkembangan perkara, melainkan sebagai bentuk upaya mencari kepastian atas laporan yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Laporan Polisi Nomor: LP/B/1884/XI/2021/SPKT/Polda Sumut tertanggal 29 November 2021 yang dibuatnya terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen ahli waris, menurut Syamsul, hingga saat ini belum memberikan hasil yang jelas.
“Saya ini rakyat kecil. Apa karena saya miskin, laporan saya boleh diperlakukan seperti ini? Apa harus saya mati dulu baru kasus ini ikut dikubur?” ujar Syamsul dengan nada penuh kekecewaan.
Ia menyoroti kinerja oknum penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut Subdit II Harda yang menangani laporannya.
Menurutnya, penanganan perkara terkesan lamban dan belum menunjukkan kemajuan berarti meski kasus tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Selain menunggu perkembangan laporan pidana, Syamsul juga telah menyampaikan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumut pada 27 Mei 2026. Dalam pengaduan itu, ia meminta agar Bidpropam melakukan pemeriksaan terhadap penyidik yang menangani perkaranya.
“Saya berharap Bidpropam Polda Sumut bertindak tegas, memanggil dan memeriksa penyidik yang menangani laporan saya,” katanya.
Syamsul mengaku heran karena meskipun status perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak Desember 2022, hingga kini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus tersebut, penyidik berinisial AS menyampaikan bahwa perkara masih dalam proses.
“Masih dalam proses penyidikan dan tindak lanjut,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.
Jawaban tersebut dinilai belum mampu menjawab pertanyaan yang selama ini muncul dari pelapor.
Pasalnya, proses yang telah berlangsung bertahun-tahun dinilai belum menghasilkan perkembangan yang dapat memberikan kepastian hukum.
Kondisi tersebut membuat Syamsul mempertanyakan keseriusan penanganan perkara yang dilaporkannya. Ia berharap perhatian dari pimpinan Polri, termasuk Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, agar dilakukan evaluasi terhadap penanganan kasus tersebut.
Bagi Syamsul, persoalan ini tidak lagi semata-mata menyangkut kepen71452tingan pribadi, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Ia berharap laporan yang telah diajukannya dapat segera memperoleh kepastian hukum, sehingga tidak terus berlarut-larut tanpa kejelasan penyelesaian.
(Tim)







