Diduga Dibola-bola Pimpinan BRI Unit Jalan Bakti Medan, Hartini Caniago Teriak Minta Keadilan untuk Rakyat Kecil

0
281

Medan | GeberNews.com — Suara kritis seorang nasabah kecil kembali mengguncang dunia perbankan. Hartini Caniago mengungkapkan dugaan permainan pelayanan, pembiaran, serta sikap tidak profesional yang diduga dilakukan pimpinan dan oknum pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Jalan Bakti Medan terhadap dirinya. Ia merasa diperlakukan tidak adil, meski selama ini telah menjalankan seluruh kewajiban sebagai nasabah secara patuh dan tertib.

Hartini menyampaikan pengakuannya pada Jumat, 28 November 2025, saat mendatangi Kantor Sekretariat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) TKN Kompas Nusantara di Medan. Ia menuturkan bahwa dirinya sebelumnya mengajukan pinjaman sebesar Rp25.000.000 dengan jaminan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor. Proses pengajuan kredit berjalan lancar dan pencairan dana tanpa kendala. Sejak saat itu, Hartini rutin membayar angsuran setiap bulan tanpa pernah menunggak satu kali pun.

Persoalan bermula ketika ia hendak memperpanjang pajak kendaraan bermotornya. Untuk keperluan tersebut, Hartini membutuhkan surat pengantar serta salinan dokumen dari pihak bank sesuai prosedur. Namun yang ia terima justru bukan pelayanan, melainkan sikap saling lempar tanggung jawab dan penundaan yang tak kunjung berujung.

Setiap kali mendatangi kantor BRI Unit Jalan Bakti Medan, ia mengaku selalu diminta menunggu, disuruh datang kembali keesokan hari, atau dipindahkan bertemu petugas lain tanpa kejelasan. Kondisi itu berlangsung berbulan-bulan tanpa adanya solusi konkret.

“Setiap saya datang jawabannya selalu sama, nanti, besok, atau tunggu pimpinan. Alasannya selalu berubah. Padahal saya hanya ingin mengurus pajak motor,” ujar Hartini dengan nada bergetar menahan kecewa.

Tidak hanya itu, Hartini juga mengaku sempat menerima perlakuan verbal yang kurang pantas dari oknum petugas. Menurutnya, sikap tersebut sangat mencederai etika pelayanan perbankan yang seharusnya mengedepankan kesantunan, keramahan, dan penghormatan terhadap hak-hak nasabah.

Setelah hampir satu tahun menunggu tanpa kepastian, Hartini kembali mempertanyakan keberadaan BPKB jaminan miliknya. Namun jawaban yang diperoleh tetap tidak berubah. Ia diberitahu bahwa pimpinan unit sedang berada di luar kota. Hingga akhirnya pihak keluarga turun tangan mendatangi kantor BRI Unit Jalan Bakti Medan untuk meminta penjelasan langsung, tetapi tetap tidak berhasil bertemu pimpinan maupun mendapatkan informasi yang memadai.

Situasi semakin memicu kekecewaan ketika keluarga menerima keterangan dari pihak bank bahwa BPKB yang disebut hilang tersebut “sedang diurus ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dan baru bisa selesai enam bulan lagi.”

Penjelasan tersebut dinilai janggal oleh keluarga. Pasalnya, pengurusan kehilangan BPKB pada umumnya dilakukan melalui kepolisian tingkat resort (Polres) serta Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), bukan langsung ke Polda.

“Kami melihat banyak kejanggalan. BPKB sudah hilang lebih dari satu tahun, lalu sekarang disebut baru diurus ke Polda dan kami masih harus menunggu enam bulan lagi. Ini terkesan mengulur waktu serta menakut-nakuti nasabah dengan membawa nama institusi kepolisian,” ungkap salah satu anggota keluarga Hartini.

Hartini menegaskan bahwa ia hanya menuntut hak yang seharusnya diterima sebagai nasabah patuh.

“Saya ini rakyat kecil. Kewajiban saya bayar cicilan selalu tepat waktu. Tapi saat menagih hak saya sendiri, justru diperlakukan seperti bola yang dipingpong ke sana kemari. Sampai sekarang, BPKB motor saya tidak jelas keberadaannya,” tegasnya.

Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) TKN Kompas Nusantara yang juga Ketum Pagar Unri Prabowo Gibran untuk Negara Republik Indonesia, Adi Warman Lubis menyatakan kekecewaan mendalam atas sikap pihak BRI Unit Jalan Bakti Medan yang dinilai mengabaikan tanggung jawab terhadap nasabah.

Menurut Adi Warman Lubis, pihak bank seharusnya memberikan pelayanan yang cepat, transparan, serta berkeadilan, bukan membiarkan nasabah terombang-ambing tanpa kepastian hingga terkesan intimidatif.

“Masalah kehilangan BPKB tidak sepatutnya dikaitkan dengan Polda Sumatera Utara seolah-olah persoalannya sangat rumit. Ini mengarah pada dugaan diskriminasi dan upaya pembungkaman terhadap korban. Kami tidak akan tinggal diam,” tegasnya.

Ia juga menyinggung adanya indikasi kasus serupa di unit BRI lainnya. Salah satunya dugaan teror terhadap nasabah Kredit Tanpa Agunan di BRI Unit Tembung, di mana nasabah yang menunggak akibat kesulitan ekonomi diduga diteror oleh penagih utang hingga rumahnya ditempeli stiker peringatan, meski tidak ada aset rumah yang dijadikan agunan.

“Kondisi seperti ini tidak boleh dibiarkan. Jika praktik-praktik tidak manusiawi terus berlangsung, maka masyarakat kecil akan selalu menjadi korban. Kami mendesak pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan, aparat penegak hukum, hingga Presiden Republik Indonesia untuk memberikan perhatian serius,” tambahnya.

Adi Warman Lubis memastikan pihaknya melalui DPP TKN Kompas Nusantara bersama tim hukum telah menerima surat kuasa dari Hartini Caniago untuk menempuh jalur hukum, baik perdata maupun pidana.

“Kami sudah melayangkan surat resmi kepada pihak BRI untuk meminta penjelasan terbuka mengenai keberadaan BPKB klien kami beserta detail pinjamannya. Kami tidak mencari konflik. Kami hanya menuntut keadilan,” ujarnya.

Kasus dugaan hilangnya jaminan nasabah seperti yang dialami Hartini kembali menyorot wajah buram pelayanan perbankan. Peristiwa ini tidak dapat semata dianggap sebagai kelalaian administratif, melainkan berpotensi mengandung unsur pelanggaran hukum serius yang merugikan masyarakat serta meruntuhkan kepercayaan publik terhadap institusi keuangan.

Berdasarkan prinsip kehati-hatian perbankan dan regulasi perlindungan konsumen jasa keuangan, bank memiliki kewajiban mutlak menjaga keamanan setiap dokumen dan aset jaminan nasabah. Bila terjadi kehilangan atau pembiaran, pihak bank tidak dapat menghindari tanggung jawab hukum dan wajib memberikan pertanggungjawaban penuh serta mengganti kerugian nasabah.

Secara hukum, korban dapat menempuh berbagai langkah, mulai dari pengaduan tertulis kepada bank, gugatan perdata ke pengadilan, pelaporan ke Otoritas Jasa Keuangan, hingga jalur pidana apabila ditemukan unsur penggelapan, penipuan, atau pemalsuan.

Para praktisi hukum menegaskan bahwa hilangnya jaminan nasabah bukan perkara sepele. Kelalaian bank yang berujung kerugian masyarakat merupakan pelanggaran prinsip kehati-hatian perbankan dan dapat berujung pada sanksi administratif, tanggung jawab perdata, hingga proses pidana.

Masyarakat diimbau untuk tidak takut bersuara. Keberanian melapor adalah kunci untuk menghentikan praktik tidak sehat sekaligus memperkuat perlindungan hukum bagi seluruh nasabah.

Adi Warman Lubis juga mengimbau masyarakat yang mengalami kasus serupa atau permasalahan perbankan lainnya untuk datang langsung ke Kantor Sekretariat DPP TKN Kompas Nusantara di Jalan Prof. H. M. Yamin, S.H. Nomor 202 Medan, tepat di sebelah RSUD Dr. Pirngadi Medan. Pihaknya menyatakan siap memberikan bantuan hukum dan pendampingan kepada masyarakat yang membutuhkan.

(Dodi Geber)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini