

Medan | GeberNews.com — Oknum penyidik Polsek Medan Tembung, Aipda Gokman Tampubolon, diduga kuat sengaja melindungi barang bukti emas hasil curian. Tindakan Gokman yang tidak mengamankan barang bukti tersebut bahkan dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap tugas dan institusi Polri.

Barang bukti berupa emas yang telah digadaikan di salah satu kantor pegadaian hingga kini dibiarkan tetap berada di tangan pihak ketiga. Penyidik Gokman Tampubolon berdalih bahwa penyitaan harus menunggu izin pengadilan. Padahal, menurut ketentuan hukum yang berlaku, penyitaan bisa langsung dilakukan dengan surat perintah penyitaan dari kepolisian demi kepentingan penyidikan.
Sikap Gokman Tampubolon ini memicu kecurigaan publik. Dugaan adanya unsur kesengajaan dalam membiarkan barang bukti emas tetap tidak diamankan semakin menguat. Apakah penyidik benar tidak paham prosedur, atau ada ‘permainan kotor’ di balik pembiaran ini?
Ketua Umum (Ketum) TKN Kompas Nusantara, Adi Warman Lubis, dengan tegas mengecam tindakan Gokman Tampubolon. Ia menyebut, penyidik tersebut harus segera diperiksa dan diseret ke Divisi Propam Polda Sumut.
“Kami akan laporkan Gokman Tampubolon ke Propam. Ini bukan pelanggaran ringan, tapi dugaan serius membiarkan barang bukti emas curian lepas dari proses hukum. Institusi Polri jangan dikotori oleh oknum seperti ini,” tegas Adi Lubis kepada wartawan, Selasa (15/7/2025) di Medan.
Adi Lubis juga menyebut, alasan penyidik yang berdalih harus menunggu izin pengadilan adalah bentuk pembodohan publik.
“Dia penyidik, masa tidak tahu prosedur penyitaan barang bukti? Jangan bodohi masyarakat! Ini sudah sangat jelas ada dugaan upaya melindungi atau membiarkan barang bukti emas tetap di luar kontrol kepolisian,” kecamnya.
Adi Lubis mendesak Kapolsek Medan Tembung dan Kapolrestabes Medan untuk tidak menutup mata terhadap kasus ini. Ia meminta pimpinan kepolisian di wilayah tersebut bertindak tegas sebelum kepercayaan publik kepada institusi Polri semakin anjlok.
“Saya ingatkan Kapolsek dan Kapolrestabes Medan, jangan pura-pura tidak tahu. Jika dibiarkan, artinya ada pembiaran sistematis. Publik menanti tindakan nyata, bukan sekadar retorika,” ujar Adi Lubis.
Sampai berita ini diterbitkan, barang bukti emas curian yang seharusnya disita untuk proses hukum tetap belum diamankan oleh penyidik Gokman Tampubolon. Masyarakat berharap7 Propam Polda Sumut segera turun tangan menyikat oknum penyidik yang diduga melanggar prosedur hukum demi kepentingan tertentu ini.
(Tim)








