Diduga Tanpa PBG dan Abaikan K3, Bangunan di Jalan Kebun Bunga Medan Ditantang Disegel

0
72

Medan | GeberNews.com – Sebuah proyek bangunan di Jalan Kebun Bunga, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, menjadi sorotan setelah diduga tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Proyek tersebut kini menuai protes keras dari kalangan jurnalis dan aktivis pemerhati kebijakan publik. Temuan ini mencuat saat seorang wartawan media online melakukan peliputan di lokasi. Alih-alih mendapat penjelasan terbuka terkait legalitas izin dan penerapan K3, wartawan justru didatangi seorang pria berbaju merah yang diduga berada di proyek tersebut. Pria itu disebut melontarkan kalimat bernada intimidatif,

“Mau berapa uang?” dan mempersoalkan kehadiran wartawan di sekitar lokasi.
Sikap tersebut memantik tanda tanya besar. Jika seluruh dokumen perizinan lengkap dan prosedur keselamatan dijalankan sesuai aturan, tidak semestinya ada respons bernada intimidatif terhadap kerja jurnalistik. Wartawan yang bersangkutan menegaskan bahwa kehadirannya murni menjalankan fungsi kontrol sosial dan memastikan pembangunan berjalan sesuai regulasi.

“Ini tugas kami sebagai wartawan untuk meliput bangunan yang tidak mengedepankan keselamatan dan belum jelas izin PBG-nya,” tegasnya.

Potensi Rugikan PAD dan Ancam Keselamatan


Aktivis pemerhati kebijakan publik, Rahmad, mendesak Pemerintah Kota Medan segera bertindak tegas. Ia meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan menyeluruh dan melakukan penyegelan apabila terbukti tidak memiliki PBG.

“Selamatkan PAD. Hentikan pengerjaan sebelum izin PBG dikantongi. Satpol PP harus menyegel bangunan saat ini juga,” tegas Rahmad.

Menurutnya, pembiaran bangunan tanpa izin bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi PBG. Selain itu, dugaan pengabaian standar K3 dapat membahayakan keselamatan para pekerja maupun masyarakat sekitar. Tanpa alat pelindung diri (APD) dan sistem pengamanan kerja yang memadai, risiko kecelakaan kerja menjadi ancaman nyata.

Fungsi Pengawasan Dipertanyakan


Rahmad juga mempertanyakan fungsi pengawasan instansi teknis di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Ia menilai, jika benar pembangunan berlangsung tanpa izin resmi serta tanpa penerapan standar K3 yang layak, maka terdapat celah serius dalam sistem pengawasan.

“Dengan bebasnya mereka membangun tanpa izin dan abai K3, di mana fungsi pengawasan pemerintah? Jangan sampai muncul dugaan adanya pembiaran atau permainan di belakang,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengembang maupun instansi terkait. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Satpol PP dan dinas teknis yang membidangi perizinan bangunan.

Apabila terbukti melanggar ketentuan, langkah penyegelan dan penghentian sementara pekerjaan bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban. Penegakan aturan harus dilakukan tanpa pandang bulu demi menjaga wibawa hukum, melindungi keselamatan publik, serta memastikan setiap pembangunan berjalan sesuai koridor peraturan yang berlaku.

Tim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini