Dinilai Diskriminatif, Surat Edaran Wali Kota Medan Soal Penataan Daging Non-Halal Menuai Penolakan

0
109

Medan | GeberNews.com – Kebijakan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, terkait penataan lokasi dan pengelolaan limbah penjualan daging non-halal menuai polemik. Surat Edaran (SE) Nomor 500.7.1/1540 tertanggal 13 Februari 2026 itu dinilai sejumlah elemen masyarakat sebagai kebijakan yang berpotensi diskriminatif.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa pedagang daging non-halal dilarang melakukan aktivitas pemotongan dan penjualan di trotoar, badan jalan, serta fasilitas umum yang mengganggu ketertiban dan estetika kota.

Penjualan hanya diperbolehkan di lokasi tertutup seperti kios permanen atau area pasar yang ditetapkan pemerintah.
Selain itu, lokasi penjualan tidak boleh berdekatan langsung dengan rumah ibadah seperti masjid dan musala maupun lingkungan padat penduduk Muslim. Pedagang juga diwajibkan menyediakan penampungan limbah kedap air, tidak membuang darah atau air cucian ke drainase umum, serta memasang papan informasi bertuliskan “Daging Non-Halal” atau “Toko Daging Babi”.

Pemko Medan menyatakan kebijakan tersebut dilatarbelakangi banyaknya laporan masyarakat terkait aktivitas penjualan di bahu jalan serta pembuangan limbah yang menimbulkan bau tak sedap, mengundang lalat, dan berpotensi mengganggu kesehatan serta sensitivitas sosial.

Senada, Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB) sekaligus inisiator Solidaritas Peternak, Pedagang dan Konsumen Daging Babi (SPPKDB) Kota Medan, Lamsiang Sitompul, menegaskan pihaknya menolak SE tersebut dan mendesak agar dicabut.

“Kalau tidak dicabut, kami akan melakukan aksi ke Kantor Wali Kota dan DPRD Kota Medan. Semua pedagang berhak mencari nafkah dan harus diperlakukan setara di hadapan aturan,” tegasnya, Sabtu (21/2/2026).

SPPKDB berpendapat, para pedagang daging babi di Kota Medan telah puluhan tahun berusaha di lokasi yang sama. Mereka mengaku mendukung aspek kebersihan dan pengelolaan limbah, namun menolak apabila kebijakan dinilai membatasi ruang usaha secara tidak proporsional.

Di sisi lain, sejumlah warga mendukung langkah penataan tersebut selama diterapkan secara konsisten dan menyeluruh kepada semua pedagang yang melanggar aturan kebersihan dan ketertiban umum.

Polemik ini pun memunculkan desakan agar Pemerintah Kota Medan membuka ruang dialog dengan para pedagang, tokoh masyarakat, dan pemangku kepentingan guna mencari solusi yang adil, menjaga ketertiban kota, sekaligus menghormati keberagaman sosial di ibu kota Sumatera Utara.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan lanjutan dari pihak Pemko Medan terkait tuntutan pencabutan surat edaran tersebut.

Tim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini