Duo Hasrimy Diseret di Sidang Korupsi Smartboard, Bobylovers Desak Kejatisu Jangan Tebang Pilih

0
20

Medan | GeberNews.com – Nama dua pejabat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Faisal Hasrimy dan Muttaqien Hasrimi, kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dalam rangkaian persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard yang sedang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

Mencuatnya nama kedua pejabat yang kerap dijuluki “Duo Hasrimy” itu memicu desakan agar aparat penegak hukum tidak berhenti pada para terdakwa yang kini duduk di kursi pesakitan, melainkan menelusuri seluruh pihak yang disebut dalam fakta-fakta persidangan.

Ketua Bobylovers Sumatera Utara, Andy Syahputra, meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menunjukkan keberanian dan komitmennya dalam mengungkap kasus yang diduga merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah tersebut.

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Siapa pun yang disebut dalam persidangan dan diduga memiliki keterkaitan harus ditelusuri secara profesional berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang ada,” tegas Andy, Selasa (3/6/2026).

Kasus pertama terjadi di Kabupaten Langkat dengan nilai kerugian negara yang disebut mencapai Rp29,58 miliar. Dalam persidangan, nama Faisal Hasrimy yang saat itu menjabat Penjabat Bupati Langkat dan kini Kepala Dinas Kesehatan Sumut disebut berulang kali dalam berkas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Bahkan, penasihat hukum terdakwa Saiful Abdi, Jonson David Sibarani, mengungkapkan bahwa nama Faisal Hasrimy tercantum sekitar 26 kali dalam surat dakwaan.

Menurut Jonson, nama tersebut dikaitkan dengan sejumlah peristiwa yang menjadi bagian dari konstruksi perkara yang sedang diuji di muka persidangan, mulai dari pengenalan rekanan hingga proses yang disebut berkaitan dengan pelaksanaan proyek.

Sementara itu, dalam perkara terpisah di Kota Tebing Tinggi dengan potensi kerugian negara sekitar Rp8 miliar hingga Rp8,2 miliar, nama Muttaqien Hasrimi yang saat itu menjabat Penjabat Wali Kota Tebing Tinggi juga ikut mencuat.

Muttaqien bahkan telah dihadirkan sebagai saksi fakta dalam persidangan. Namun, di hadapan majelis hakim, ia membantah terlibat dalam aspek teknis pengadaan dan menyatakan hanya mengetahui adanya usulan program tersebut.

Munculnya nama dua pejabat aktif Pemprov Sumut dalam dua perkara berbeda membuat publik mempertanyakan sejauh mana pengusutan kasus ini akan berkembang. Desakan agar penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh pun terus menguat.

Bobylovers Sumut menilai Kejatisu harus memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum apabila nantinya ditemukan alat bukti yang cukup berdasarkan proses penyidikan dan fakta persidangan.

Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, kedua perkara masih dalam tahap pemeriksaan saksi dan pembuktian di Pengadilan Tipikor Medan. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan keterlibatan ataupun kesalahan pihak-pihak yang namanya disebut selama persidangan berlangsung.

Publik kini menunggu langkah aparat penegak hukum untuk menjawab berbagai pertanyaan yang muncul dari ruang sidang: apakah kasus ini akan berhenti pada para terdakwa, atau berkembang menelusuri seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

(Abd. Halim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini