

Pancur Batu | GeberNews.com – Enam Bulan Dijerat Kekacauan Administrasi, Lapas Pancur Batu–Lapas Raya Paksa Narapidana Sidang Ulang Tanpa Kepastian Hukum menjadi potret telanjang rusaknya tata kelola pemasyarakatan di Indonesia, ketika seorang narapidana dipaksa menjalani sidang ulang setelah enam bulan mendekam di balik jeruji besi tanpa kepastian hukum, meski seluruh proses administrasi perkara disebut telah diselesaikan dan dikirimkan sejak awal masa penahanan.
Peristiwa ini bermula di Lembaga Pemasyarakatan Pancur Batu saat narapidana tersebut menjalani masa mapenalin selama dua minggu sesuai ketentuan. Setelah proses pengenalan lingkungan selesai, yang bersangkutan kemudian dipindahkan ke blok hunian sebagaimana prosedur internal lapas.
Usai masuk ke blok, narapidana tersebut meminta bantuan kepada salah satu pegawai Lapas Pancur Batu bernama Eben untuk memastikan seluruh berkas perkaranya dikirimkan ke Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Raya. Permintaan itu disanggupi. Tidak berselang lama, disampaikan bahwa seluruh dokumen administrasi perkara telah dikirimkan secara lengkap.
Informasi pengiriman berkas tersebut bahkan diteruskan kepada orang tua narapidana melalui pegawai lapas lainnya bernama Tri. Kepada keluarga, Tri menegaskan bahwa seluruh berkas administrasi perkara telah diterima oleh pihak Lapas Raya tanpa kendala apa pun.
Namun, enam bulan kemudian, tepat ketika masa bebas semakin dekat, kenyataan pahit justru terungkap. Saat orang tua kembali menanyakan kepastian status hukum anaknya, pihak Lapas Narkotika Kelas IIA Raya yang berlokasi di Kota Pematang Siantar justru melontarkan pernyataan mengejutkan. Narapidana tersebut dinyatakan harus menjalani sidang ulang.
Keluarga sontak terkejut dan mempertanyakan dasar hukum keputusan tersebut. Selama enam bulan penuh, tidak pernah ada satu pun pemberitahuan terkait kekurangan berkas, persoalan administrasi, maupun masalah hukum yang belum tuntas. Narapidana dibiarkan menjalani hukuman dalam ketidakpastian, seolah-olah status hukumnya digantung tanpa kejelasan dan tanpa tanggung jawab.
Pihak Lapas Raya kemudian berdalih bahwa berkas yang diterima dari Lapas Pancur Batu hanya berupa litmas, sementara dokumen persidangan lainnya diklaim tidak pernah diterima. Dalih ini bertolak belakang dengan keterangan sebelumnya yang menyebut seluruh berkas telah dikirimkan secara lengkap sejak awal.
Merasa dipermainkan oleh sistem, keluarga pun mendatangi Lapas Pancur Batu untuk meminta klarifikasi. Namun jawaban yang diterima justru semakin mencederai rasa keadilan. Pihak Lapas Pancur Batu menyatakan bahwa sidang yang sebelumnya telah dilaksanakan di Pancur Batu tidak diakui oleh pihak Lapas Raya.
Lebih ironis dan memprihatinkan, proses sidang yang telah dijalani narapidana tersebut bahkan disebut dianggap main-main oleh pihak Lapas Raya. Pernyataan ini seolah menegaskan bahwa proses hukum yang sah dan resmi dapat dipandang tidak bernilai, tidak berlegitimasi, dan bisa dianulir sepihak tanpa mekanisme hukum yang jelas.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai profesionalisme, akuntabilitas, serta koordinasi antar lembaga pemasyarakatan. Kekacauan administrasi semacam ini bukan sekadar persoalan berkas yang hilang atau salah kirim, melainkan bentuk pelanggaran nyata terhadap hak asasi narapidana yang seharusnya dijamin mendapatkan kepastian hukum.
Keluarga narapidana mendesak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia beserta instansi pengawas pemasyarakatan agar segera turun tangan dan melakukan evaluasi menyeluruh. Mereka menilai kelalaian, pembiaran, serta saling lempar tanggung jawab antar lapas telah menjadikan warga binaan sebagai korban sistem pemasyarakatan yang amburadul dan tidak bertanggung jawab.
Kasus ini menjadi potret gelap wajah pemasyarakatan. Ketika berkas perkara dapat raib tanpa jejak, sidang dapat dibatalkan sepihak, dan informasi krusial baru muncul setelah berbulan-bulan, maka yang dirusak bukan hanya prosedur hukum, melainkan sendi-sendi keadilan itu sendiri.
(Tim)








