

Jakarta | GeberNews.com — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi meluncurkan Core Tax Administration System (Coretax), sistem administrasi perpajakan modern yang menandai langkah besar menuju digitalisasi total layanan pajak di Indonesia. Coretax akan menjadi platform utama bagi wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mulai tahun pajak 2025.
Peluncuran sistem baru ini menjadi bagian dari agenda transformasi digital besar-besaran DJP guna menghadirkan layanan perpajakan yang lebih sederhana, cepat, transparan, dan berorientasi pada kemudahan wajib pajak. Coretax juga akan menggantikan sistem lama DJP Online yang selama ini menjadi tulang punggung pelaporan pajak digital.
“Coretax siap menerima pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi maupun badan mulai tahun pajak 2025,” ujar Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dikutip dari Kompas.com (14/10/2025).
Melalui Coretax, seluruh data wajib pajak akan terintegrasi secara otomatis dan lebih akurat. Sistem ini juga diklaim mampu meningkatkan keamanan data sekaligus mempercepat proses pelaporan serta pemeriksaan administrasi pajak.
DJP mengimbau masyarakat untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax melalui laman resmi coretaxdjp.pajak.go.id. Aktivasi ini merupakan syarat utama agar wajib pajak dapat mengakses seluruh fitur dan layanan digital yang tersedia di platform baru tersebut.
Proses aktivasi dilakukan dengan mengisi data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), alamat surel, dan nomor telepon yang terdaftar di DJP Online. Setelah itu, pengguna wajib melakukan verifikasi identitas. Apabila verifikasi berhasil, sistem akan mengirimkan kata sandi sementara ke email pengguna untuk digunakan pada saat login pertama kali.
Selain itu, wajib pajak juga perlu membuat Kode Otorisasi atau Sertifikat Digital yang berfungsi sebagai tanda tangan elektronik. Kode ini menjadi alat autentikasi penting ketika wajib pajak mengirimkan laporan SPT secara daring melalui Coretax.
DJP mengingatkan agar masyarakat tidak menunda aktivasi akun hingga mendekati batas waktu pelaporan. Aktivasi lebih awal akan membantu wajib pajak beradaptasi dengan sistem baru dan menghindari potensi gangguan teknis akibat lonjakan pengguna di masa tenggat.
“Jika dilakukan mendekati tenggat waktu, risiko kepadatan sistem dan keterlambatan proses aktivasi sangat mungkin terjadi,” tulis Andra Amirullah, pegawai DJP, dalam artikelnya di laman resmi Direktorat Jenderal Pajak.
Transformasi menuju sistem Coretax ini diharapkan menjadi tonggak baru dalam upaya modernisasi layanan perpajakan Indonesia. Dengan tampilan antarmuka yang lebih intuitif dan fitur yang lebih lengkap, Coretax dirancang untuk memudahkan wajib pajak sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas DJP di mata publik.
Aktivasi akun Coretax juga menjadi langkah awal yang penting agar pelaporan SPT Tahunan 2025 berjalan lancar tanpa hambatan teknis di akhir periode pelaporan.
“Dengan akun yang sudah aktif, wajib pajak dapat melangkah lebih ringan. Urusan pajak tidak seharusnya membuat pusing, tetapi menjadi bentuk kontribusi dalam membangun bangsa,” tutup Andra.
Catatan: Artikel ini disusun berdasarkan tulisan Andra Amirullah, pegawai Direktorat Jenderal Pajak, dan merupakan pendapat pribadi penulis, bukan cerminan sikap resmi instansi tempat penulis bekerja.
🟥 Binsar Situmarang | GeberNews.com
🗣️ Mengungkap Segala Fakta








